Bollo.id — Jalan poros di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, tepatnya di kawasan Moncongloe Bulu, rusak parah dan luput dari perhatian pemerintah. Aspal jalan terkelupas, sisa material seperti kerikil berhamburan dari tengah ke tepian.
Bahkan kondisi terbaru, ada lubang di tengah jalan bak kubangan. Jalan jebol sehingga orang-orang yang melintas bisa melihat air dari dalam lubang seperti anak sungai kecil yang mengalir ke lahan warga yang letaknya lebih rendah dari jalan.
Jalan juga berlumpur saat basah, licin, dan polusi debu saat kering. Kondisi ini cukup membahayakan pengendara yang melintas. Apalagi bagi mereka yang belum pernah lewat di jalan ini. Saat malam hari minim penerangan.
Bayangkan, betapa resahnya masyarakat yang tiap hari beraktivitas melalui jalan ini. Jalan di Moncongloe Bulu menjadi salah satu alternatif karena menjadi lokasi penghubung dari wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, hingga Kabupaten Gowa.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Hampir setiap harinya, jalan ini juga menjadi akses utama hilir mudik puluhan mobil truk pengangkut material tambang galian C yang beroperasi di wilayah setempat. Tanah timbunan yang diangkut dump truck berserakan di tengah jalan karena kelebihan muatan.
Sisa material tanah yang berhamburan di tengah jalan ini menjadi gundukan hingga kering. Saat basah, tanah merah terurai bahkan meluber membuat jalan menjadi sangat licin. Sudah banyak kejadian bahkan, pengendara khususnya motor terjatuh.

Bahkan ada yang sampai luka-luka karena terseret karena jalan yang licin akibat tanah timbunan berserakan. “Nda dihitung mi kalau kejadian begitu (kecelakaan) jatuh guling-guling sampai pernah ada patah tangannya,” kata warga setempat saat berbincang dengan jurnalis Bollo.id, pekan lalu.
Truk pengangkut, bahkan enggan menutup tanah dari atas mobil pakai terpal atau sejenisnya. Karena menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel menyebut bahwa biang kerusakan jalan di Moncongloe Bulu adalah truk tambang.
Baca juga artikel lain tentang Moncongloe Maros:
- Sisi Lain Moncongloe Maros: Air Susah Saat Kemarau, Jalan Rusak Berlumpur Hingga Polusi Debu
- Dampak Kekeringan, Sebagian Wilayah di Moncongloe Kesulitan Air Bersih
- Tempat Pembuangan Minim, Sampah Berserakan ke Jalan di Moncongloe Maros
Mereka juga sudah memasang penanda larangan untuk truk melintas tapi terkesan diabaikan. Dinas Bina Marga kemudian berkoordinasi dengan otoritas pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk membuat sesuatu.
“Kita sudah pasang tulisan ‘truk dilarang melintas’. Sudah juga teman-teman koordinasi dengan pak lurahnya untuk cegah kendaraan berat lewat,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel, Astina Abbas kepada Bollo.id, Jumat, 9 Mei 2025.

Dinas Bina Marga sudah memasukkan jalan di Moncongloe Bulu sebagai salah satu lokasi yang katanya akan diperbaiki. Tapi mereka masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi untuk anggaran perbaikan jalan.
“Iya (jalan di sana rusak). Kita mau tangani ji. Sementara kita proses administrasinya. Sementara kita proses dulu melalui Bappeda. Nanti disetujui Bappeda baru kita proses di pokja (kelompok kerja) pengadaan bahannya,” kata Astina Abbas.
Pernah ditindak polisi tapi kini terkesan diabaikan lagi
Polres Maros melalui jajarannya, Polsek Moncongloe rupayanya sudah pernah menerbitkan imbauan soal aktivitas mobil truk tambang pengangkut material galian C yang meresahkan ini. Polisi bahkan beberapa kali merazia sopir truk untuk penindakan.
Itu karena banyak kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa disebabkan karena aktivitas mobil truk pengangkut timbunan ini. Melebihi kapasitas, hingga surat-surat kendaraan yang dianggap tak lengkap dan tak sesuai izin operasi.
Hingga berujung pertemuan melibatkan aparat kecamatan, kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat hingga pengelola angkutan. Pertemuannya digelar pada 26 Juli 2022 lalu. Polisi kemudian membuat surat imbauan merujuk dari hasil pertemuan itu.
Imbauan tertuang dalam surat nomor: 540/129/McL/VII/2022.

Tiga tahun berlalu sejak diterbitkannya imbauan itu, aktivitas mobil truk pengangkut material galian C ini masih saja abai. Sampai kapan?
Editor: Sahrul Ramadan