Bollo.id – Petani di Laoli, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menolak segala bentuk tawaran santunan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait pelepasan tanah, rumah, dan tanaman mereka untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Penolakan tersebut disampaikan secara kolektif melalui surat keberatan yang dikirim ke pemerintah daerah pada Kamis, 23 April 2026.
Tawaran santunan itu dilayangkan pemerintah setempat pada 16 April lalu. Dibarengi aparat keamanan, tim dari Pemkab Luwu Timur mendatangi Desa Harapan dan mengajukan sejumlah opsi ganti rugi, mulai dari santunan hingga uang kerohiman. Namun, warga menilai tawaran tersebut tak memperhitungkan nilai ekonomis, sosial, dan kultural lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Muh Pajrin Rahman, pendamping hukum petani, mengkritik keras langkah pemerintah daerah. “Kami menilai bahwa langkah Pemda yang mendorong pemberian santunan justru mencederai prinsip perlindungan terhadap rakyat,” ujarnya lewat siaran pers yang diterima bollo.id. “Negara, melalui pemerintah daerah, seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menjadi pihak yang turut merugikan, bahkan merampas hak-hak mereka.”
Bagi petani Laoli, pelepasan lahan bukan sekadar masalah administratif dan perhitungan finansial. Tanah dan tanaman yang mereka garap merupakan modal hidup yang tak ternilai. Nilai santunan yang ditawarkan, kata mereka, terbatas dan tak menjamin kesejahteraan jangka panjang.
“Angka tersebut dengan cepat akan habis, artinya tanpa tanah bagi seorang petani kehidupannya akan tercerabut,” demikian bunyi pernyataan mereka.
Salah seorang petani yang turut menandatangani surat keberatan menegaskan tekad warga untuk terus berjuang. “Kami sebagai seorang petani akan terus memperjuangkan hak-haknya dan menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan. Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan justru mengorbankan,” katanya.
Baca juga: Petani Laoli Laporkan Pemkab Luwu Timur ke Komnas HAM
Dalam surat bertanggal 23 April 2026, petani Laoli menuntut penghentian segala bentuk pemberian santunan yang tak berdasar pada prinsip layak dan berkeadilan. Mereka juga meminta dilakukannya penilaian ulang secara independen, transparan, dan partisipatif terhadap nilai tanah dan tanaman milik warga.
Selain itu, mereka menuntut jaminan keterlibatan aktif dalam setiap proses musyawarah dan pengambilan keputusan serta pengedepanan prinsip hak asasi manusia dalam seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan.
Mereka menegaskan, dalih percepatan PSN tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar warga negara. “Pembangunan yang mengorbankan rakyat kecil bukanlah pembangunan, melainkan bentuk ketimpangan yang dilegalkan,” tulis mereka.
