RDP Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Rakyat Enrekang Tolak Tambang Emas di kantor DPRD Sulsel/Foto: LBH Makassar
RDP Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Rakyat Enrekang Tolak Tambang Emas di kantor DPRD Sulsel/Foto: LBH Makassar

Menelaah Rekomendasi Evaluasi Izin Operasi Tambang Emas di Enrekang

Suara warga yang sudah sejak lama menggema pada akhirnya sampai di ruang penyelenggara pemerintahan-DPRD Sulsel

Bollo.id — Upaya perlawanan warga menolak keberadaan perusahaan tambang emas di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, membuahkan hasil. Suara warga yang sudah sejak lama menggema pada akhirnya sampai di ruang penyelenggara pemerintahan tingkat provinsi. 

DPRD Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar pemerintah mengevaluasi izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi milik CV. HKM karena mendapatkan penolakan yang sangat masif dari warga terdampak. 

Rekomendasi diterbitkan setelah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Rakyat Enrekang Tolak Tambang Emas melayangkan permohonan sejak 16 April 2026. Rekomendasi diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang komisi D, DPRD Sulsel, pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Pertemuan dihadiri berbagai pihak. RDPU mengungkap potret rencana aktivitas pertambangan oleh CV. HKM yang dinilai menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan hidup warga di empat desa dan kelurahan di Enrekang. Wilayah itu meliputi Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana, serta Kelurahan Leoran.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa rapat ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengkaji secara komprehensif dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari rencana kegiatan pertambangan tersebut.

“DPRD Sulsel berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendorong pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Kadir Halid dilansir redaksi Bollo.id, dalam akun resmi Instagram DPRD Sulsel, Kamis, 7 Mei 2026. 

Kadir menekankan dua poin kesimpulan krusial yang menegaskan kekeliruan proses yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. DPRD Sulsel meminta Gubernur untuk melayangkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan evaluasi mendalam terhadap izin CV. HKM. 

Rekomendasi ini dipandang sebagai sebuah urgensi hukum mengingat adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan sendiri mengakui, hingga saat ini, belum ada proses pembebasan lahan milik warga untuk kepentingan pertambangan. 


Baca juga: Suara yang Dibungkam: 3 Warga Enrekang Tolak Tambang Emas Ditahan


Sampai saat ini perusahaan masih terus melakukan sosialisasi namun mendapat penolakan dari masyarakat. Menjadi suatu kejanggalan apabila izin tambang bisa terbit di tengah permasalahan tanah warga yang belum terselesaikan. 

Kondisi ini mengindikasikan adanya celah dalam proses administrasi dan pemetaan sosial sebelum izin tersebut diberikan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, DPRD memandang perlu bersikap tegas merespons permasalahan yang terjadi. 

“Komisi D merekomendasikan kepada CV. HKM untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tambang sebelum permasalahan tanah dengan masyarakat diselesaikan,” tegas Kadir Halid dalam siaran pers yang diterima redaksi Bollo.id, dari YLBHI-LBH Makassar.  

Rekomendasi ini juga dianggap sesuai dengan pandangan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulsel, Jamaluddin yang merujuk pada pasal 175 PP 96 Tahun 2021. “Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah,” katanya. 

“Penting untuk pelaku usaha, setiap kegiatan yang akan dilakukan meskipun sudah mendapatkan Operasi Produksi tidak bisa serta merta melakukan kegiatan tanpa adanya persetujuan warga, karena lahan itukan milik masyarakat.”

Kejanggalan yang timbul dari prosesi aktivitas tambang juga muncul karena perusahaan itu hanya melaksanakan sosialisasi sekali yang dihadiri oleh 57 orang. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah warga dan luas wilayah di Enrekang yang akan merasakan dampak aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Usaha warga Enrekang dalam menyampaikan penolakannya atas kehadiran CV. HKM dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup mereka selama ini telah tergambar dalam sejumlah aksi penolakan sejak 23 Oktober 2025 hingga saat ini, 2026. 

“Kami menolak dengan tegas kehadiran tambang karena akan mengancam wilayah pemukiman, perkebunan dan lahan pertanian kami. Sekitar 800 warga telah menandatangani petisi menolak tambang emas tersebut. Wilayah kami juga lereng yang rawan bencana banjir dan longsor,” tegas Zulkifli, Perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak Tambang. 

Sahrul Ramadan

Sahrul Ramadan adalah editor Bollo.id. Mengurus rubrik fokus, berita terbaru, dan ceritaan.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru