Warga Baba, Kecamatan Cendana, Enrekang saat berdemonstrasi di Polres Enrekang/Foto: LBH Makassar-KOBAR Enrekang
Warga Baba, Kecamatan Cendana, Enrekang saat berdemonstrasi di Polres Enrekang/Foto: LBH Makassar-KOBAR Enrekang

Suara yang Dibungkam: 3 Warga Enrekang Tolak Tambang Emas Ditahan

Mereka yang tempat tinggalnya terancam terdampak karena aktivitas tambang emas, mereka juga yang ditahan polisi karena dianggap menghalang-halangi pihak penambang

Bollo.id — Mereka yang tempat tinggalnya terancam terdampak karena aktivitas tambang emas, mereka juga yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) karena dianggap menghalang-halangi pihak penambang saat hendak mengambil sampel pertambangan di sekitar pemukiman warga. 

Upaya kriminalisasi itu dialami tiga warga Kampung Baba, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Jasmin (32), Ardiansyah (30), dan Ilham (28) ditahan aparat Polres Enrekang usai pemeriksaan delapan jam pada 2 Mei 2026, lalu. 

“Saya emosi, mereka (investor) sudah dilarang berkali-kali jangan masuk, tetapi mereka tetap memaksa datang mengambil sampel,” kata Jasmin saat diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam siaran pers yang diterima redaksi Bollo.id, dari YLBHI-LBH Makassar, Senin, 4 Mei 2026. 

Polres Enrekang menurut LBH, menilai, bahwa tindakan warga yang berusaha mencegah tim pengambil sampel dari penambang emas yang masuk ke kampung mereka tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan adalah tindakan melawan hukum. 

Padahal aksi penghadangan itu melibatkan ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang. Bukan saja ketiga warga yang ditahan ini. Aksi penolakan ini diketahui sudah berlangsung sejak 23 Oktober 2025 hingga saat ini, 2026. 


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Cekcok antara masyarakat dengan penambang tak lagi terhindarkan karena penambang disebut tidak mengindahkan dua kali peringatan yang sudah diberikan oleh. Warga menolak tambang emas dan tidak ingin kampung mereka rusak akibat aktivitas pertambangan. 

Penambang tak mampu menjelaskan alasan saat warga bertanya, siapa sebenarnya yang memberikan mereka izin masuk untuk mengambil sampel di lahan milik warga. Tersulut amarah, Jasmin dan Ardiansyah kemudian menampar dan menonjok wajah penambang satu kali. 

Ilham saat itu memegang kerah baju penambang dan menyampaikan kekesalannya dengan bertanya “apa yang kau bikin disini?”. Saat itu ada ratusan massa di lokasi yang meminta penambang tersebut segera meninggalkan lokasi dan tidak lagi masuk untuk mengganggu keamanan dan ruang hidup warga. 

LBH menilai, tindakan Polres Enrekang yang menahan warga penolak tambang emas, adalah tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. Dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. 

“Tindakan warga mencegah penambang yang hendak memaksakan pengambilan sampel tersebut adalah tindakan yang termasuk dalam upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat secara melawan hukum yang memiliki maksud dan dapat dibenarkan dengan layak,” tegas LBH. 

Tindakan tersebut memenuhi asas subsidiaritas yakni tidak ada alternatif atau pilihan tindakan lain selain tindakan tersebut dan asas proporsionalitas yakni tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau memenuhi kewajiban hukum yang lebih penting. 

“Sehingga atas hal tersebut kami menuntut Polres Enrekang segera membebaskan tiga pejuang lingkungan tersebut,” tuntutan dalam keterangan tertulis LBH Makassar. 

Momok di tanah sendiri

Kekhawatiran warga Baba, Desa Cendana tentang aktivitas tambang yang bakal merusak berlandaskan pengalaman. Sebelum tambang tersebut beroperasi saja, sekitar bulan April 2024, Kampung Baba pernah mengalami banjir bandang dan meluapnya Sungai Buru. 

Lebih dari 10 rumah terendam akibat banjir tersebut, sekitar delapan hektar sawah milik warga gagal panen. Akibat banjir tersebut sembilan ekor ternak warga hanyut, rumah, TV, kulkas, motor yang ada pemukiman warga rusak terdampak banjir.

“Saya khawatir, ternak saya tidak punya tempat makan, sawah saya rusak, dan banjir semakin parah kalau tambang masuk,” Jasmin mengungkapkan kekhawatirannya.

Menurut LBH, situasi inilah yang menjadi dasar yang sah bagi warga untuk menjaga kampung mereka dari aktivitas tambang emas yang dapat menghadirkan bencana. Sebelumnya warga telah melaksanakan berbagai aksi penolakan terkait dengan tambang tersebut sejak awal di bulan 23 Oktober 2025. 

Dari penolakan warga atas tambang itu, sejak bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026, tidak kurang dari 800 warga dari tiga desa: Desa Cendana, Pundi Lemo, Pinang dan satu Kelurahan Leoran sebagai warga terdampak telah menandatangani petisi penolakan tambang tersebut. 

Karena rentetan aksi penolakan warga, pada 21 Januari 2026, DPRD Enrekang telah mengambil sikap yang tegas untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan penambang. 

Pada 8 April 2026 Bupati Enrekang telah mengeluarkan surat permohonan peninjauan kembali atas penerbitan IUP operasi produksi perusahaan itu. 

Sahrul Ramadan

Sahrul Ramadan adalah editor Bollo.id. Mengurus rubrik fokus, berita terbaru, dan ceritaan.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru