Ilustrasi pembangunan PLTSa di Makassar. Di mana pun titiknya dibangun, dikhawatirkan bakal berdampak pada masyarakat. Ilustrasi: Andi Muhammad Saleh untuk Bollo.id.
Ilustrasi pembangunan PLTSa di Makassar. Di mana pun titiknya dibangun, dikhawatirkan bakal berdampak pada masyarakat. Ilustrasi: Andi Muhammad Saleh untuk Bollo.id.

Makassar Darurat Sampah dan PLTSa sebagai Solusi Palsunya?

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar digembar-gemborkan sebagai solusi darurat sampah dan transisi energi. Namun proyek mercusuar ini menuai kritik: proses tak transparan, dampak lingkungan dan kesehatan, hingga biaya yang tinggi. 

Suasana riuh. Anak-anak, orang tua, hingga bayi yang digendong ibunya berkumpul di depan rumah Haji Akbar. Tokoh agama di RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kebanyakan dari mereka berbaju hitam. Orang dewasa, ada yang masih mengenakan baju kerjanya. Beberapa ibu-ibu berdandan rapi, tapi lebih banyak berpakaian seadanya. Seorang ibu yang menggendong anaknya, menggunakan sarung dijadikan jilbab.

Di antara mereka, Haji Akbar nampak mencolok. Dia mengenakan songkok racca. Songkok khas masyarakat bugis berwarna hitam dan emas. 

Lebih seratus warga berkumpul sore itu. Mereka bershaf tak beraturan. Di paling depan, enam bocah menenteng spanduk.

“Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (Geram) PLTSa,” tulisan spanduk berukuran 1 X 4 meter. Nama aliansi yang menolak PLTSa di Makassar. 


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Mereka terdiri dari warga Kampung Mula Baru, Kampung Tamalalang, Perumahan Tallasa City Kluster Alamanda dan Kluster Akasia. Serta mahasiswa dan organisasi non pemerintah.

Setelah semua warga dan massa solidaritas dianggap sudah terkumpul, mereka mulai berjalan sambil berseru.

“Tolak pembangunan PLTSa!”

“PLTSa bukan solusi!”

“Kami menolak PLTSa di kampung kami!”

Massa berjalan menuju Gudang Eterno, letaknya kurang dari 100 meter dari titik kumpul. Gudang itu salah satu akses menuju titik pembangunan PLTSa. 

Sesampai di sana, lusinan anggota polisi berseragam menenteng senjata gas air mata sudah siap. Lengkap dengan kendaraan taktisnya.

“Banyak sekali (polisi). Tidak tahu berapa. Mereka dari Polda Sulsel,” kata Haji Akbar.

Ada dua truk bermuatan penuh anggota polisi, satu barakuda, satu kendaraan taktis, dan satu mobil SAR. Serta 11 motor patroli yang ditunggangi dengan saling berboncengan. 

Kendaraan-kendaraan itu berjejer rapi di halaman gudang. Di luar gudang, massa tak menghiraukan. Nyanyian dan yel yel penolakan terhadap PLTSa tak surut.

Massa membentuk setengah lingkaran di depan gerbang gudang yang tertutup. Satu per satu dari mereka maju ke tengah berorasi. Beberapa orang yang sudah ditugaskan sebelumnya, memasang spanduk dan petaka yang berisi narasi penolakan PLTSa. Berdampingan dengan spanduk narasi pro pembangunan PLTSa.

Seorang warga perempuan, Hajah Sinar, maju mengambil mikrofon.

“Pokoknya, biarpun ada aparat yang datang, kami tidak takut! Kami tetap menolak yang namanya PLTSa,” kata Sinar.

“Betul,” seru warga. 

Hari itu, 28 September 2025, warga menegaskan menolak bala di kampungnya. 

“PLTsa bagi kami bala. Kami menolak dibangun di kampung kami,” kata Haji Akbar. 

Rencana pembangunan PLTSa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah menargetkan 33 unit PLTSa dibangun hingga 2029. Makassar dan 11 kota lainnya masuk prioritas. 

Pada poin menimbang, proyek ini diharapkan jadi solusi darurat sampah. Sekaligus jadi langkah transisi energi dari fosil.

Sampah dipilah. Dimasukkan ke insinerator untuk dibakar, uapnya menggerakkan turbin, selanjutnya menjadi energi listrik.

Ilustrasi insinerator PLTSa, menunjukkan proses pengelolaan sampah jadi energi listrik hingga mengeluarkan emisi. Ilustrasi dari Walhi, dibuat ulang menggunakan akal imitasi (AI) untuk Bollo.id.

Di Makassar, tender pembangunan PLTSa dimenangkan PT Sarana Utama Sinergi (SUS). Perusahaan yang baru dibentuk 13 Januari 2025. Delapan bulan sebelum konsorsium tersebut diumumkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai pemenang tender pada 3 April 2024. 

Modal awalnya Rp40 miliar. Kongsi antara SUS Indonesia Holding Limited, dengan PT Grand Puri Indonesia (GPI).

SUS Indonesia Holding Limited memiliki saham mayoritas. Anak usaha dari perusahaan induk asal China, Shanghai SUS Environment itu memegang 3.999 lembar saham. 

Sementara PT GPI hanya satu lembar, atau 0,025 persen. Artinya, PT SUS, meski perusahaan yang terdaftar di Indonesia, dikuasai entitas China. Keuntungannya otomatis lebih banyak mengalir keluar negeri.

Menurut Perpres Nomor 109 Tahun 2025, semua listrik PLTSa, wajib dibeli Pembangkit Listrik Negara (PLN) tanpa negosiasi. Tarifnya tetap, tiap kWh dihargai US$20 sen. Jauh lebih mahal dari jenis pembangkit lainnya.

Staf Peneliti dan Kampanye Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Fictor Ferdinand Pawa menyebut PLTSa di Indonesia lebih cenderung berorientasi bisnis. Alih-alih menjawab persoalan darurat sampah atau transisi energi.

“Ya emang bisnis aja,” kata Fictor. “Paling diuntungkan pihak ketiga, investor,” lanjut Victor. 

Berdasarkan dokumen akta perusahaan, PT SUS berkantor di Hotel Grand Puri. Saya mendatangi alamatnya pada 5 Maret 2026. Letaknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Hotel itu bergaya arsitektur klasik modern, didominasi warna putih. Saya memarkir kendaraan di lantai dasar, lalu naik ke lantai dua menuju Front Office, menanyakan kantor PT SUS.

Hotel Grand Puri Perintis, Makassar. Di dalam dokumen akta PT SUS, alamatnya berada di hotel ini. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Bollo.id.

“Tidak ada kantor PT SUS di sini,” kata resepsionis. Hal serupa diungkapkan Marketing Communication (Marcom) Hotel Grand Puri. Walau tak berkantor, keduanya bilang PT SUS beberapa kali rapat di hotel tersebut.

Saya lalu menunjukkan dua foto, Harun Rahmat Sese dan Zisca Candra Karmila. Dua nama yang terdapat dalam dokumen akta PT GPI.

Harun menjabat direktur utama sejak perusahaan didirikan pada 7 Februari 2018. Sampai 6 Februari 2024, melalui perubahan akta keempat kalinya, jabatan itu berpindah ke Zisca.

Marcom itu lalu menatap mata saya. 

“Urusan apa dengan Pak Harun dan ibu?” katanya.

Harun dan Zisca ternyata suami istri. 

Penelusuran sumber terbuka dengan kata kunci menggunakan nama lengkap keduanya, hasilnya nyaris nihil. Satu-satunya informasi yang jelas, data pencalonan legislatif DPRD Makassar 2024. Keduanya maju melalui Partai Gerindra, Harun di Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar 3, dan Zisca Dapil Makassar 2. 

Tangkapan layar rekam jejak Harun dan Zisca dari website informasi pemilihan umum, Lezen.id. Tata letak: Arya Nur Prianugraha untuk Bollo.id.

Proses tender PLTSa di Makassar tidak mulus. 

Geser visualisasi interaktif di bawah untuk melihat lini masanya.

Nilai investasi dalam kesepakatan kerja sama 200 juta dolar Amerika Serikat (AS). Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat itu Rp15.191 per USD, nilainya Rp3.038 triliun.

PT SUS menetapkan titik pembangunan PLTSa di Kampung Mula Baru, Kelurahan Bira, Tamalanrea, Makassar. Menggunakan lahan 61.472 meter per segi milik Pemkot Makassar.

Pemilihan lokasinya dipersoalkan. Selain karena dekat dengan pemukiman, dianggap  bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2021 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolah Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Aturan itu menetapkan pembangunan PLTSa di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Luas lahan yang disiapkan kurang lebih 16,8 hektare, dan lahan baru kurang lebih lima hektare.

Mirayanti Amin dari LBH Makassar, menilai proyek ini bermasalah sejak awal. Dia menanyakan transparansi dan keterlibatan masyarakat.

“Sejak awal, proses proyek ini muncul sudah bermasalah. Tidak transparan dan tak ada partisipasi bermakna,” kata Mira.

Solusi Transisi Energi?

Dua bocah laki-laki berjongkok saling berhadapan, tangannya saling berjabat. Dari arah timur, seorang anak perempuan sepantarannya mengambil sikap siap lari.

“Ya,” kata dua bocah laki-laki itu bersamaan. Memberi kode.

Anak perempuan tadi berlari. Melompati aral dari dua tangan yang saling berjabat. 

Di lapangan yang sama, beberapa anak bermain kelereng. Ada juga yang main layangan. 

Sejumlah anak-anak di Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea sedang bermain. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Bollo.id

Mereka semua anak Kampung Mula Baru. Tiap sore, mereka bermain di tanah lapang pinggir kampung. Lokasinya tak lebih dari lima meter dari titik rencana pembangunan PLTSa. 

Rencana pembangunan PLTSa di Mula Baru, dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga. Terutama anak-anak dan lansia.

Saidah (33) khawatir kesehatan dua anaknya: Raihan (10), dan yang bontot, Rafasya (3). Apalagi Keduanya kerap sakit-sakitan.

Paling sering Raisya. Saat saya menemuinya pada 8 Februari 2026, Saidah mengaku Raisya dalam tiga bulan terakhir bolak-balik rumah sakit.

Dia mengira awalnya hanya demam biasa. Gejalanya selalu batuk, diare, dan panas. 

“Ternyata dia paru-paru bocor,” ujar Saidah.

Dokter di rumah sakit kala itu menyebut penyebabnya bisa beragam. Tapi salah satunya paparan polusi udara. Di titik itu, Saidah sadar, mengingat Raisya memang lahir dan besar di Kampung Mula Baru, yang saking dekatnya dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA), hanya selemparan batu.

“Belum ada (PLTSa) saja, anak-anak sering sakit,” kata Saidah.

Dokter spesialis anak sub spesialis respirologi, Amiruddin, menilai kekhawatiran Saidah masuk akal. Di KIMA, sedianya kawasan industri, ada banyak pabrik. Emisi muskil terkontrol. 

Di sisi lain, dia merasa aneh. Mengapa ada perumahan dan pemukiman di sekitarnya. Perumahan elit macam Tallasa City dekat dengan KIMA. Pemukiman juga demikian, seperti Mula Baru dan Tamalallang.

Kesehatan pun taruhannya. “Anak-anak yang paling rentan terpapar,” ujar Amiruddin.

Belum ada PLTSa saja, penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) jadi yang paling banyak, 1.395 kasus. Jumlah itu diyakini bertambah jika PLTSa hadir di tengah pemukiman dan perumahan warga.

“Namanya pabrik (pengolahan sampah), debunya pasti tidak bisa dihindari,” terang Amiruddin.

Apalagi, jika yang dibakar adalah sampah. Kepala Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Profesor Anwar Daud menyebut operasional PLTSa berpotensi memunculkan emisi dioksin dan furan. Senyawa super beracun yang terbentuk saat membakar sampah.

Pada 2021, Nexus 3 Foundation mengambil sampel fly ash atau abu terbang dan bottom ash atau abu dasar di beberapa titik. Seperti PLTSa Merah Putih di Bekasi, Jawa Barat. Serta beberapa titik pada insinerator skala kecil di Indonesia.

Sampelnya diuji di sebuah laboratorium di Taiwan. Hasilnya, sampel abu terbang dan abu dasar di PLTSa Merah Putih menunjukan konsentrasi dioksin yang sangat tinggi. Bahkan, Nexus 3 Foundation menemukan senyawa super beracun itu pada telur serta daging dan jeroan sapi yang diternak di sekitar lokasi PLTSa dan insinerator.

Angkanya tak main-main. Pada sampel telur di sekitar wilayah PLTSa Merah Putih, mencapai 28.4 pg/g fat. Lima kali lipat melampaui ambang batas cemaran standar Uni Eropa yang hanya 5 pg/g fat, dan 11 kali standar Indonesia di angka 2.5 pg/g fat.

Selain dioksin dan furan, ada berbagai jenis polutan yang dihasilkan dari PLTSa. Regulasi di Indonesia, emisi seperti PM 2.5, mewajibkan perusahaan yang mengelola PLTSa melaporkan uji sampelnya dua kali setahun. 

Namun khusus dioksin dan furan, hanya sekali tiap lima tahun. Itulah kenapa Nexus 3 Foundation menyebutnya sebagai emisi yang terlupakan.

“Jadi seolah-olah dianggap aman aja furan dan dioksin ini. Seperti diangggap gak ada. Padahal datanya aja yang nggak ada. Kalau ada, akan ketahuan seberbahaya apa,” kata Co-Director Nexus 3 Foundation Nindhita Proboretno.

Penyebabnya, menurutnya karena regulasi, biaya mahal, dan fasilitas laboratorium pengujian yang terbatas. Tiap kali menguji sampel dioksin dan furan, harus merogoh kocek sampai 600 USD, atau Rp10 jutaan.

“Ini emisi yang paling mahal untuk diuji,” kata Nindhi.

Jika dibandingkan dengan China, asal perusahaan yang ingin membangun PLTSa di Makassar, regulasinya ketat. Uji sampel dilakukan minimal sekali setahun, dan hasilnya harus diumumkan ke publik.

Di Eropa lebih ketat lagi, minimal dua kali tiap tahun. Bahkan untuk beberapa PLTSa, ada yang tiap tiga bulan.

Soal zona penyangga, Eropa tak menentukan jarak minimalnya. Bergantung pada analisis dampak lingkungan, dan memaksimalkan pemantauan melalui alat pemantau atau Continuous emissions monitoring system (Cems). 

Sementara China, regulasinya 300 meter. Namun sebuah penelitian terhadap 510 insinerator atau PLTSa di negara Tirai Bambu itu, merekomendasikan zona penyangga yang aman 1,5 kilometer.

Semua data-data dan hasil analisis itu, yang menjadikan warga kukuh menolak PLTSa di Makassar. Mereka geram, sehingga bergabung dalam Geram PLTSa. 

Perjuangan warga dari berbagai latar belakang kelas dan pekerjaan, membuat pergerakan dilakukan dengan berbagai cara. Di pemukiman seperti Mula Baru dan Tamalallang, warga rajin ikut diskusi dan aksi. Di perumahan seperti Klaster Alamanda dan Akasia, warga menyumbang dana perjuangan dan melakukan riset serta kampanye media sosial.

“Kami mengambil peran masing-masing,” kata Dadang, warga Klaster Alamanda.

Dadang seorang peneliti, dia aktif di sebuah yayasan lingkungan. Bergabungnya dia di barisan warga menolak PLTSa, bukan hanya karena kesadarannya terhadap dampak kesehatan yang diakibatkan proyek tersebut. Juga karena dia seorang ayah.

Pada awal 2025, Dadang mendengar desas-desus pembangunan PLTSa yang berada di belakang perumahannya. Saat yang sama kala sang istri mengandung anak pertamanya.

Dadang langsung melakukan riset mandiri. Hasil penelusurannya, PLTSa berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Seperti ISPA, kanker, dan kesuburan. Di titik itu, dia membatin.

“Lamaku mau punya anak. Tiba-tiba, saat istriku hamil, dibayang-bayangi kondisi udara yang ancam kesehatannya,” tutur Dadang.

Salah satu riset yang dimaksud Dadang, penelitian Ricky Satya Panjalu, yang terbit pada jurnal Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. Penelitian itu menunjukkan meningkatnya kasus ISPA di Sumberrejo. Sebuah kelurahan yang berjarak 1 kilometer dari PLTSa Benowo di Surabaya. 

Sejak adanya PLTSa Benowo, kasus ISPA di Sumberrejo meningkat lebih dua kali lipat. Pada 2020 hanya 137, tahun selanjutnya, 2021, menjadi 306 orang.

Saya menemui Dadang di rumahnya di Alamanda. Dia menunjukkan jarak perumahnya dengan titik rencana pembangunan PLTSa menggunakan satelit.

Jaraknya hanya 20 meter. Lebih spesifik ke rumahnya, sekitar 400 meter. Jauh lebih dekat dibanding PLTSa Benowo di Surabaya dengan Kelurahan Sumber Rejo yang kasus ISPA-nya meningkat.

Hari itu, Minggu 15 Februari 2026. Bertepatan dengan akikah anak semata wayangnya, Were Dika Patun Ruang, Dadang mengeluh.

“Were akan tumbuh di sini. Saya berharap, anakku bisa tumbuh tanpa terpapar penyakit yang sebenarnya sejak awal bisa dicegah,” kata Dadang.

Solusi Darurat Sampah?

Saya memacu sepeda motor menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Masih sekitar 100 meter dari titik tujuan, arus kendaraan di Jalan Tamangapa Raya seketika padat merayap. Kata pengendara lain, macet terjadi sejak sore. 

Kendaraan beradu klakson. Tidak ada yang mau mengalah. Di tengah kemacetan, bau menyengat dari sampah seolah menampar hidung.

Biang kemacetan hari itu, Kamis 15 Maret 2026, berasal dari antrean truk sampah. Akses Bintang Lima, yang berada di sisi timur TPA Antang ditutup warga. 

Penutupan dilakukan warga sejak siang. Sempat dibuka saat sore, namun ditutup lagi jelang Magrib. Akhirnya, truk sampah dari berbagai kecamatan di Makassar, mesti mengantre panjang hingga ke jalan protokol, menyebabkan Jalan Tamangapa Raya macet.

Antrean mobil sampah di jalur Bintang Lima. Beberapa waktu sebelum warga menutup akses tersebut pada 15 Maret 2026. Kondisi ini sering terjadi, terutama pagi atau sore hari. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Bollo.id.

Saat saya tiba selepas Magrib di titik penutupan akses tersebut. Sekitar 30-an warga berkumpul. Petugas TPA dan sejumlah pejabat Pemkot Makassar juga hadir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman meminta truk yang terlanjur antre diizinkan membuang sampah. Warga menolak. Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pihak keamanan TPA. 

Warga meminta kejelasan nasibnya. Sejak akses Bintang Lima dibuka pada akhir tahun 2025, TPA juga makin melebar. Timbunan sampah, saking dekatnya sudah memasuki halaman rumah warga. 

Mereka khawatir timbunan itu longsor. Jika terjadi, rumah dan nyawa mereka taruhannya.

Setidaknya ada 168 orang warga di Bintang Lima, terdiri dari 23 rumah dan 28 Kepala Keluarga. Sebuah rumah yang sangat dekat dengan timbunan sampah, saat ini sudah terendam air lindih. 

Rumah lainnya, meski tak separah itu, kini tak bisa lagi mengakses air tanah dari sumur bor dan sumur gali. 

Semua sumur airnya menghitam. Warga mengakalinya dengan kaporit dan batu tawas. Warnanya berubah, tapi tingkat keasamannya sangat tinggi, baunya juga menyengat.

“Kami minta kejelasan nasib kami. Jangka panjangnya bagaimana,” kata Rama, seorang warga kepada pihak Pemkot. “Tiga anakku DBD (Demam Berdarah). Ada yang muntah darah. Satu tetanggaku, yang buta, juga meninggal karena DBD,” kata Ibu Rama, menambahkan.

Seorang petugas TPA Antang yang hadir ngotot minta akses dibuka. Tapi warga kekeh menolak. 

“Kalau tidak ditutup. Tidak ada pemerintah yang mau lihat kita di sini.” 

Akhirnya, pihak Pemkot dan warga berkompromi. Truk yang terlanjur antre diizinkan parkir di sepanjang jalur akses Bintang Lima. Kepala DLH menjamin tak ada yang membuang sampah di TPA melalui jalur itu, sampai warga sepakat.

Sampai pada 6 April 2026, jalur tersebut belum dibuka.

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat, tiap hari, timbulan sampah di Makassar mencapai 1.064,06 ton. Jika ditumpuk dengan luas satu meter persegi, tingginya bisa mencapai 4,2 kilometer. Setara 49 kali tinggi Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, yang tingginya hanya 87 meter.

Itu baru sehari. Sepanjang tahun 2025, timbulan sampah di Makassar totalnya 388.381,87 ton. Jika ditumpuk dengan alas satu meter, tingginya mencapai 1.500 kilometer. Setara 1.876 kali gedung tertinggi di dunia, Burj Khalifah. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut memang Makassar sudah darurat sampah. Pemkot Makassar bahkan jadi satu dari 87 kabupaten atau kota di Indonesia yang mendapat sanksi administrasi, karena tak kunjung membenahi tata kelola sampahnya.

Sanksi tersebut dikeluarkan KLH. Belum diketahui apa sanksi paksaannya. Namun yang pasti, jika tak diindahkan, maka bisa berujung pidana.

Saat ini, Pemkot Makassar menganggarkan Rp10,6 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk perbaikan akses jalan dan penataan di TPA Antang. DLH juga sudah mengusulkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembenahan kolam lindih hingga pembelian bahan kimia.

Selain itu, mewacanakan konsep TPA  Antang yang saat ini open dumping (pembuangan terbuka) menjadi landfill (penimbunan terkendali). Ditarget bisa terlaksana tahun ini.

”Pokoknya, semua sumber daya yang kita miliki, fokus ke tempat ini,” kata Munafri saat meninjau TPA Antang pada 7 April 2026.

Jangka panjangnya, PLTSa dianggap bisa jadi solusi. Pemkot Makassar sudah gembar-gembor mengampanyekan proyek ini, diklaim aman dari segi lingkungan, karena menggunakan teknologi canggih.

Sepintas, PLTSa ini menjanjikan. Namun kata Fictor, sebenarnya PLTSa tidak canggih-canggih amat.

“Ini sebenarnya teknologi lama asal eropa. Mungkin tahun 50-an atau 60-an.” 

Bagi Fictor, PLTSa tak cocok diterapkan di Indonesia. Hal serupa diungkapkan Nindhita dari Nexus 3 Foundation. 

Di China, Singapura, dan negara Eropa yang banyak menggunakan PLTSa, mereka sejak lama berinvestasi untuk tata kelola sampah. Diikuti dengan budaya masyarakatnya yang mendukung.

Sampah dipilah sejak dari rumah. Sementara di Indonesia, di kota besar seperti Makassar saja, sekalipun warga memilah sampahnya di rumah. Di truk pengangkut malah digabung lagi.

Belum lagi, sampah di Makassar jenisnya dominan sisa makanan. Menurut data SIPSN Kementerian LH, jumlahnya mencapai 40,73 persen. 

Pemkot Makassar sendiri, mengklaim timbulan sampahnya sekitar 800 ton sehari. Jumlah itu jauh dari asumsi awal PT SUS yang bisa memproses 1.300 ton tiap harinya. 

Untuk mengatasi persoalan itu, pada Sabtu, 4 April 2026, Pemkot Makassar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan Pemkab Maros menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan pengolahan PLTSa. Disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Maros disebut mampu menambah pasokan 50 ton sehari. Sementara Gowa 150 ton tiap hari. Masalahnya, baik Maros dan Gowa, sampahnya sama-sama tak terpilah. Kalaupun semuanya bisa diolah, juga belum mencapai 1.300 ton.

Menurut Nindhi, ini jadi persoalan. Pertama, impor sampah dari daerah lain bertentangan dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

“Padahal, kan niat awalnya kan ingin mengurangi sampah,” kata Nindhita.

Kalaupun dipaksa menggunakan sampah basah, Nindhi bilang, insinerator akan sulit memproses. Hasilnya, pembakaran tidak akan sempurna. 

Dampaknya, emisi yang dihasilkan dari pembakaran makin berisiko. Penelitian menunjukkan, semakin tinggi kadar air, kandungan racun yang dihasilkan dari pembakaran berpotensi makin banyak.

Pembakaran yang sempurna saja, menghasilkan abu terbang dan abu dasar. Jika tidak sempurna, limbahnya makin banyak. Itu akan jadi PR baru lagi.

PLTSa Merah Putih contoh nyatanya. Sampah yang diharapkan musnah setelah dibakar, malah jadi limbah lagi. Bertumpuk lagi.

Limbah sisa pembakaran dari insinerator PLTSa Merah Putih. Foto: Nexus 3 Foundation.

Pemindahan Lokasi sebagai Solusi?

Penolakan warga terhadap pembangunan PLTSa di Mula Baru mendapat titik terang. Pemerintah melempar sinyal pemindahan lokasi.

“Rencananya begitu (dipindahkan ke Antang),” kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat dikonfirmasi pada 26 Maret 2026. 

Pemerintah belum transparan alasannya, tapi klaimnya, karena perintah dari Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan. Setelah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meninjau lokasi di Mula Baru.

Kini, Pemkot dan pemerintah pusat telah melakukan serangkaian pertemuan untuk percepatan. Kabarnya, titik pembangunan PLTSa akan dipindahkan ke TPA  Antang. Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp30 miliar untuk pembebasan lahan delapan hektare di sekitar TPA. 

Ironisnya, di tengah berbagai persiapan Pemkot Makassar untuk pembangunan PLTSa di TPA  Antang. Hingga kini, kontrak dengan PT SUS belum berakhir.

Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menyebut pihaknya segera mengakhiri kontrak. Tapi PT SUS keberatan. 

Juru Bicara PT SUS, sekaligus mantan Dirut PT Grand Puri Indonesia, Harun Rachmat Sese mengatakan pihaknya sudah rugi Rp2,4 triliun. Jika menghitung biaya yang dikeluarkan sejak ditunjuk sebagai pemenang tender untuk pembangunan PLTSa di Mula Baru.

Dia menuntut kejelasan. Kalau kontraknya ingin diakhiri, Harun minta Pemkot Makassar bayar ganti rugi. 

“Kalau Pemkot tidak bisa, kita akan menggugat pemerintah di Pengadilan Arbitrase,” kata Harun.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) DLH Sulawesi Selatan (Sulsel) Maidawati mengatakan, pemindahan lokasi proyek memang tidak bisa serampangan. 

Harus melalui kajian lingkungan, dan mengantongi dokumen seperti Amdal, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), persetujuan teknis, hingga persetujuan lingkungan. PT SUS dengan rencana pembangunan di Mula Baru sudah mengantongi. Meski dengan segala kontroversi yang mengiringinya.

Sementara untuk rencana pemindahan, saat dikonfirmasi pada 13 April 2026, Maida menyebut belum ada pengajuan dokumen untuk pembangunan PLTSa di Antang. 

“Sebelum ada aturannya, kita tidak bisa bilang lokasi pembangunannya dipindahkan,” terang Maida.

Mau dipindahkan atau tidak, bagi Walhi, Nexus 3 Foundation, dan YPBB, persoalannya tidak selesai. Ada banyak catatan.

“Memindahkan lokasi belum tentu solusi,” kata Kepala Divisi Transisi Energi dan Kemandirian Pangan Walhi Sulsel Nurul Fadly Gaffar.

Di Antang, pada dasarnya buffer zone atau zona penyangga juga jadi soal. TPA dengan pemukiman mepet. Di Bintang Lima saja, yang berbatasan langsung dengan TPA, ada lebih 168 warga. 

Sebenarnya, tidak ada aturan baku zona penyangga untuk PLTSa di Indonesia. Namun berkaca dari Jepang dan China, yang biasanya di atas 300 meter, maka warga yang berada di zona itu lebih banyak lagi. 

Itu belum seberapa, jika bercermin dari PLTSa Benowo di Surabaya yang zona penyangganya saja 1 kilometer, warga terdampak makin banyak.

Sampai awal April 2026, warga sekitar TPA Antang belum mendapat sosialisasi terkait pembangunan PLTSa. Selama ini, mereka hanya mendengar desas-desus.

“Bukan tidak mungkin, warga di sini juga nanti menolak,” kata Rama.

Meski belum ada kajian berapa jarak zona penyangga jika PLTSa dibangun di TPA Antang, Pemkot Makassar telah mewanti-wanti penolakan tersebut. Helmy mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk relokasi warga.

“Kita akan melakukan penataan,” katanya. Tapi belum jelas mana saja yang bakal direlokasi. “Mungkin merelokasi warga yang sangat dekat, yang ada di buffer zone TPA Antang,” sambung Helmy.

Saat ini, warga di sekitar TPA Antang, termasuk di Bintang Lima, mengaku memegang alas hak lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada juga hanya bukti jual beli. Tapi apapun itu, Helmy menegaskan TPA Antang sudah ada sejak 1992.

“TPA ini lebih dulu hadir daripada pemukiman yang ada di Makassar, yang ada di sekitar wilayah TPA Antang,” terangnya.

Kesiapan anggaran juga jadi soal. Selain nilai investasinya lebih Rp3 triliun untuk di Makassar, operasionalnya tak kalah mahal.

PLTSa Putri Cempo di Solo misalnya, mulanya menargetkan 400 sampai 500 ton sehari. Tapi kini hanya mampu 50-80 ton tiap hari.

Hanya untuk itu saja, Pemkot Solo membayar Rp40 juta sehari untuk tiap 80 ton, dengan asumsi Rp500 ribu setiap ton. DPRD Solo mengkritiknya karena mahal dan tak efektif.

Di Jakarta, pembangunan Intermediate Treatment Facility atau ITF dibatalkan karena terlalu mahal. Mereka harus merogoh kocek sekitar Rp3 triliun tiap tahunnya. Jumlah itu jauh lebih besar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahunan Pemkot Makassar, yang hanya Rp1,97 triliun di 2025.

Jika menghitung untuk Makassar, dari rencana PT SUS kapasitasnya yang 1.300 ton, artinya Pemkot Makassar mesti bayar Rp650 juta tiap harinya. Setahun mencapai Rp237,25 miliar. Kalau dikali sesuai dengan masa operasional komersial PLTSa dengan asumsi 30 tahun, jumlahnya menyentuh angka Rp7,117 triliun. 

Kalau menggunakan asumsi 1.000 ton sehari, dengan rencana jika PLTSa dipindahkan ke Antang, Pemkot Makassar berbagi beban dengan Pemkab Maros dan Pemkab Gowa. Makassar 800 ton, artinya Rp400 juta sehari, setahun Rp146 miliar, dan Rp4,38 triliun untuk 30 tahun.

Sementara Pemkab Maros yang 50 ton, Rp25 juta sehari, Rp9,125 miliar setahun, dan 30 tahun Rp273,75 miliar.

Kemudian Pemkab Gowa 150 ton, Rp75 juta tiap hari, setahun Rp27,375 miliar, dan Rp821 miliar dalam 30 tahun. Itu semua belum termasuk biaya angkut.

“Jadi pertanyaannya, pemerintah daerah mau ambil uang dari mana?” kata Fictor.

Soal pembiayaan ini, Helmy mengklaim tipping fee atau biaya pemrosesan sampah PLTSa bukan lagi tanggung jawab daerah, melainkan Danantara. Dia mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Kita Pemda hanya menyiapkan lahan, menyiapkan pengangkutan,” kata Helmy. 

Klaim Helmy ini dipertanyakan. Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Nasional Dwi Sawung menyebut tak mungkin tipping fee tidak ada. Danantara juga tidak mungkin menanggung.

Memang ada subsidi dari pemerintah pusat, atau disebut Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019. 

“Dari pusat ada BLPS, tapi cuma 49 persen, 51 persen ditanggung Pemda. Bisa provinsi, kota, atau kabupaten,” kata Sawung.

BLPS itu pun tak serta merta diberikan. Ada hitungannya tersendiri. 

Senada dengan itu, Fictor bilang, Perpres 109 Tahun 2025 memang tidak menyebut biaya pemrosesan ditanggung daerah. Tapi begitu pun sebaliknya.

Dia mengingatkan. Jika tidak hati-hati, PLTSa bisa jadi jebakan bagi Pemda. Kalau APBD terbebani, layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan berpotensi terganggu.

Pendapat ini tidak bisa diabaikan. Asumsi Rp273,25 miliar biaya pemrosesan PLTSa tiap tahunnya (asumsi 1.300 ton), itu setara sekitar 4,59 persen dari total APBD Makassar di tahun 2026. Kalau asumsinya 800 ton, setara sekitar 2,9 persen dari APBD 2026.

Sementara rata-rata alokasi APBD kabupaten atau kota di Indonesia untuk persampahan, jumlahnya tak lebih dari satu persen. DLH Makassar sendiri, mengklaim anggaran untuk TPA Antang setahunya hanya Rp10 miliar setahun, cuma 0,016 persen dari APBD 2026

“Jadi kita mesti sadar, teknologi ini masih terlalu mahal. Jangan bandingkan dengan negara Eropa atau tetangga yang Pendapatan Domestik Brutonya jauh di atas kita (Indonesia),” kata Fictor.

Menurut Fictor, kehadiran PLTSa di Indonesia karena bertemunya dua hal: kegagapan pemerintah mengatasi persoalan sampah. Serta kepentingan investor yang ingin mengeruk keuntungan dari kondisi darurat. 

“Jadi mereka (pemerintah) pilih kayak semacam jalur cepat gitu.”

Fictor mengusulkan pemerintah cari solusi yang kontekstual. Tidak asal caplok teknologi luar. Hal senada diungkapkan Fadly, dia bilang ada banyak metode pemrosesan sampah, memaksakan PLTSa bisa jadi bala bagi pemerintah dan masyarakat.

“Walaupun dianggap solusi. Apalah PLTSa ini satu-satunya solusi? Apakah Pemkot Makassar sudah mencoba solusi lain?” ujar Fadly. 

Kalaupun pemerintah membangun PLTSa dengan niat baik, menurutnya niat saja tidak cukup. Hal terpenting dalam transisi energi dan kebijakan lain, memastikannya berkeadilan.

Di sisi lain, dia mengatakan kasus Makassar sudah menjadi contoh, bagaimana gerakan warga diperhitungkan. Sekalipun dinamikanya masih berlanjut, dan bahayanya masih mengintai warga, tapi sudah menjadi preseden, bahwa ambisi pemerintah membangun PLTSa di puluhan kota bukan hal yang muskil di intrupsi.

Warga sekitar titik awal rencana pembangunan PLTSa di Mula Baru, seperti Haji Akbar dan Dadang, mengaku Geram PLTSa siap menjadi bagian dari barisan penolakan di TPA Antang. Jika memang mereka dibutuhkan. 

Bagi mereka, PLTSa, di samping ancaman kesehatan dan lingkungannya, kalaupun tidak jadi dibangun di sekitar rumah mereka, kini sudah jadi bala. Rencana pembangunan proyek strategis itu sudah menghancurkan tatanan sosial warga.

Tak sedikit dari mereka berselisih antar tetangga, antar keluarga, bahkan antar saudara. 

“Jadi memang ini bala besar kehadirannya (PLTSa). Merubah segala tatanan,” kata Haji Akbar. “Tapi karena ini juga, kami yang menolak makin kompak,” tambahnya. 

Akbar dan Dadang, berharap perlawanan menolak bala juga terjadi di tempat-tempat lain. 

Liputan ini didukung Perhimpunan Pengembang Media Nusantara (PPMN) melalui program fellowship liputan Transisi Energi Berkeadilan.


Editor: Kamsah Hasan

Arya Nur Prianugraha

Arya Nur Prianugraha, kini bekerja sebagai jurnalis di media online. Sebelumnya aktif di Lembaga Pers Mahasiswa Washilah.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Laporan Mendalam