Dugaan rekayasa fakta ada pada uang senilai Rp200.000 yang diklaim oleh penyidik PPA Polres Lutim sebagai barang bukti
Makassar – Bollo.id — Kuasa Hukum korban dugaan pemerkosaan oleh seorang polisi, FA bakal melanjutkan kasus tersebut ke tindak pidana umum, meskipun FA telah dipecat dari kepolisian. Ini diungkapkan oleh pengacara korban Makmur M Raona. Bagi dia, meski saat ini pelaku telah
Polisi katanya, bahkan mengabaikan pengakuan kedua korban soal pelaku, dan korban tidak pernah sekalipun menyebut saudara sulung mereka sebagai pelaku pemerkosaan.
Seorang siswi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga diperkosa. Dia jatuh sakit dan beberapa hari berselang, dia meninggal.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berbasis gender mendominasi di Sulawesi Selatan. Sebagian besar yang ditangani oleh LBH Makassar adalah kekerasan seksual.