Pelanggaran HAM Berbasis Gender Mendominasi di Sulsel

Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berbasis gender mendominasi di Sulawesi Selatan. Sebagian besar yang ditangani oleh LBH Makassar adalah kekerasan seksual.

Pelanggaran HAM Berbasis Gender Mendominasi di Sulsel
LBH Makassar rilis catatan akhir Tahun 2022/Istimewa

Makassar, bollo.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) didominasi kekerasan berbasis gender di Sulawesi Selatan. Para pelakunya dari pelbagai kalangan mulai dari masyarakat sipil hingga pasangannya atau suami.

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengatakan tren ini menunjukkan jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tak kunjung menurun. Sebab, sebagian besar kasus yang ditangani adalah kekerasan seksual.

Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan pada 2022. Tetapi, itu belum memberikan ruang aman bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Korban pelanggaran HAM terbanyak adalah perempuan,” ucap Haedir saat merilis catatan akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022.


Baca juga: Bagaimana Media di Makassar menjadi Mimbar Kebencian terhadap Keragaman Gender dan Seksual?


LBH Makassar mencatat sepanjang Tahun 2022, korban pelanggaran HAM terbanyak adalah perempuan yakni 89 kasus. Kemudian, anak di bawah umur, dengan jumlah 55 kasus. Para pelakunya ialah masyarakat sipil sebanyak 62 orang dan pasangan atau suami 45 orang. “Tidak jauh beda di Tahun 2021,” tuturnya.

Sedangkan untuk kasus pidana, tercatat kejahatan terhadap kesusilaan sebanyak 47 kasus. Lalu penganiayaan dengan jumlah 25 kasus. Menurutnya, perempuan adalah pemohon paling banyak, yaitu 164 orang dan laki-laki 97 orang. Dan permohonan bantuan hukum dari minoritas gender ada dua orang. Tingginya pengaduan dari perempuan beriringan dengan meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender.

Dengan kelompok usia yang dominan memohon bantuan hukum rata-rata 26-35 tahun, sebanyak 53 pengaduan. Kemudian, usia 17-25 tahun ada 43 pengaduan. Usia 36-45 tahun sebanyak 31 pengaduan. Selain itu, ada juga kelompok usia pengadu yang masih berusia anak yakni 0-16 tahun sebanyak 18 pengaduan.

“Selebihnya kasus KDRT dan anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap dia.

Selain mencatat kasus, LBH Makassar juga membuka layanan bantuan hukum. Sepanjang Tahun 2022, sebanyak 144 pemohon. Di antaranya dari Kabupaten Bone 26 pemohon, Gowa 22 pemohon, Bulukumba 12 pemohon, dan Maros sebanyak 9 pemohon. Kabupaten Bone dan Bulukumba cukup tinggi karena LBH Makassar menjalankan program terkait bantuan hukum.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

ollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut.
Skip to content