Papan bicara penanda tanah warga dicabut pihak perusahaan perkebunan di Bulukumba/LBH Makassar/Bollo.id
Papan bicara penanda tanah warga dicabut pihak perusahaan perkebunan di Bulukumba/LBH Makassar/Bollo.id

Peliknya Perjuangan Warga di Bulukumba Lawan Perampasan Tanah: Papan Bicara Dicabut

Warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM, sementara klaim perusahaan hanya berdasarkan HGU yang telah berakhir 31 Desember 2023.

Bulukumba – Bollo.id — Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) mengabarkan, perjuangan warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melawan upaya perampasan tanah dari perusahaan perkebunan, kembali mendapat tekanan. Papan bicara yang dipasang sebagai penanda tanah warga dicabut pihak PT Lonsum. 

Insiden pencabutan paksa itu dilaporkan terjadi pada 10 Maret 2024. Warga Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) bersama dengan warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging memasang papan bicara dan penanaman di lahan miliknya yang selama puluhan tahun diklaim menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU), PT Lonsum.

Padahal menurut warga, izin HGU perusahaan itu telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Dalam siaran pers yang diterima redaksi Bollo.id, Senin, 11 Maret 2024, dari GRAMT, tidak lama setelah pemasangan, papan bicara tersebut dirusak dan diambil oleh karyawan PT Lonsum dengan pengawalan oleh aparat Kepolisian dari Satuan Brimob. 

Karyawan tersebut mengaku “mengambil tindakan atas perintah atasannya.” Selain mencabut papan bicara, karyawan PT Lonsum juga menantang warga untuk melapor ke polisi bila merasa dirugikan. Rudi Tahas perwakilan GRAMT, sekaligus penerima kuasa dari pemilik SHM mengecam perbuatan yang dianggap melawan hukum. 


Baca juga: Jalan Terjal Petani Takalar Lawan Perampasan Tanah


Menurutnya, warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM, sementara klaim PT Lonsum berdasarkan HGU yang telah berakhir 31 Desember 2023. “Pihak PT.Lonsum telah bertindak melawan hukum, warga berhak memasang papan bicara di atas tanah miliknya,” kata Rudi Tahas.

Ia menyebut, pengrusakan dan pengambilan papan bicara adalah perbuatan pidana. “Kami telah melaporkan pihak PT Lonsum ke Polres Bulukumba dengan pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Polres Bulukumba harus melakukan proses hukum dengan adil dan transparan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan PT Lonsum,” tegasnya.

Perwakilan GRAMT lainnya, Nurdin, yang mendampingi warga menegaskan bahwa HGU PT Lonsum di Bulukumba, saat ini telah berakhir dan diajukan pembaharuan. Kondisi ini dianggap sejak awal tumpang tindih dengan tanah-tanah milik masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat. 

Ini diperkuat dengan hasil verifikasi tim yang dibentuk Bupati Bulukumba berdasarkan SK Nomor. 180/IV/2012 yang menemukan fakta bahwa, di areal HGU yang diklaim oleh PT Lonsum terdapat hak masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Kemudian, bukti sejarah penguasaan turun temurun, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2553 K/Pdt/1987 yang dimenangkan oleh masyarakat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumpa Toa.

“Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya, bahkan tanah tersebut memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba,” terang Nurdin.

Pihak BPN bahkan telah melihat langsung kondisi wilayah warga yang bersoal dengan perusahaan. “Sehingga Panitia B yang akan melakukan verifikasi saat melakukan peninjauan lokasi dapat langsung melihat letak lahan yang disengketakan oleh warga,” lanjut Nurdin.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Advokat Publik LBH Makassar sekaligus pendamping hukum masyarakat Bulukumba yang bersengketa dengan PT Lonsum, Abdul Azis Dumpa, mengecam tindakan pihak perusahaan yang terang-terangan melanggar hukum, merusak dan mengambil papan bicara milik warga. Apalagi melibatkan kepolisian.

“Warga berhak mengelola tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki  bukti kepemilikan yang sah, yakni SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, bahkan telah diverifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba pada Tahun 2012,” Azis menerangkan.

“Sementara klaim HGU PT. Lonsum terhadap tanah milik warga telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Sehingga tindakan pihak PT. Lonsum yang melakukan pengrusakan dan pengambilan papan bicara milik warga harus diproses secara pidana,” lanjut Asdum, sapaan akrabnya.

Papan bicara penanda tanah warga dicabut pihak perusahaan perkebunan di Bulukumba/LBH Makassar/Bollo.id
Papan bicara penanda tanah warga dicabut pihak perusahaan perkebunan di Bulukumba/LBH Makassar/Bollo.id

LBH meminta Polda Sulsel untuk mengevaluasi dan proses hukum baik pidana, etik, dan disiplin terhadap anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut. “Padahal aparat kepolisian seharusnya bertindak netral dan melindungi masyarakat bukan sebaliknya justru berpihak dan mendukung perusahaan.”

Lebih lanjut menurutnya Asdum, negara dalam hal ini Kementerian ATR/BPN harus segera mengakhiri penderitaan masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat di Bulukumba akibat tanah mereka diklaim dan dirampas oleh PT Lonsum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. 

LBH juga mendesak agar otoritas yang bertanggung jawab menjalankan reforma agraria sejati dengan memastikan dikeluarkannya seluruh tanah milik masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat dari permohonan pembaruan HGU yang dimohonkan oleh PT Lonsum.


Sahrul Ramadan

Sahrul Ramadan adalah editor Bollo.id. Mengurus rubrik fokus, berita terbaru, dan ceritaan.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

ollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut.
Skip to content