Warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM, sementara klaim perusahaan hanya berdasarkan HGU yang telah berakhir 31 Desember 2023.
Menurut LBH Makassar, tanah-tanah warga diambil paksa melalui tindakan intimidatif dengan kekerasan oleh aparat keamanan sejak tahun 1978