Unjuk rasa petani Polongbangkeng, Takalar, lawan perampasan tanah/GRAMT
Unjuk rasa petani Polongbangkeng, Takalar, lawan perampasan tanah/GRAMT

Mengapa Dewan Baru Agendakan Cek Lokasi Konflik Lahan Warga Polongbangkeng Lawan PTPN?

Tanah-tanah warga diambil secara paksa oleh PTPN melalui tindakan intimidatif dengan jalan kekerasan oleh aparat keamanan sejak tahun 1978.

Bollo.id — DPRD Takalar belum mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang lokasi konflik agraria warga Polongbangkeng dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Regional 8 di Takalar, Sulawesi Selatan. 

Sebelum RDP, Komisi 1 DPRD Takalar merencanakan pengecekan lokasi pada awal Mei 2025. “Teman-teman komisi 1 akan berkunjung kesana. Minggu depan kita berkunjung (ke Polongbangkeng),” kata Ketua DPRD Takalar, Muh Rijal kepada Bollo.id, Selasa, 29 April 2025.

Komisi 1 kata Rijal, akan mencari dan mengumpulkan data pembanding konflik agraria usai surat tuntutan dari warga Polongbangkeng diterima sekitar Februari lalu. Selain data lapangan, pihaknya hendak berkomunikasi dengan General Manager PTPN.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


“Kita mau kaji dan berkunjung ke PTPN-nya sendiri untuk mencari data validnya sebagai penyeimbang (dari data yang masuk). Suratnya sudah pernah masuk. Tapi, karena kesibukan pembahasan di DPR, kami mau cari data dulu ke PTPN,” lanjutnya.

Menurut Rijal, warga mengeluhkan dan mempersoalkan lahan kelola PTPN yang menjadi dasar Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Warga hendak mempertahankan tanah adatnya. 

“Keluhannya dari tujuh orang perwakilan dari masyarakat kalau tidak salah itu mempertanyakan tentang lahan. Katanya, (lahan) itu milik warga,” ucap Rijal.

Lebih lanjut, Rijal menyebut bahwa konflik agraria ini merupakan persoalan antara perusahaan dan pemerintah pusat. Namun, pihaknya tetap memfasilitasi konflik ini dengan diadakannya RDP kelak.

“Kami DPR ini hanya memfasilitasi. Kita tidak bisa berbuat banyak karena seharusnya (ranahnya) kementerian ini, BUMN ini, bukan BUMD. PTPN ini (urusan) vertikal. Tapi, tak bisa juga kita pungkiri, ada masyarakat yang minta RDP yang perlu difasilitasi,” lanjutnya.


Baca juga artikel lain tentang perampasan lahan warga di Polongbangkeng:


Diketahui, warga Polongbangkeng masih terus menyuarakan hak tanah adat mereka terhadap PTPN. Perusahaan gula itu tetap menduduki tanah warga meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir. 

Warga juga menolak perpanjangan izin HGU. Warga menginginkan tanahnya kembali agar dapat diolah lagi. Merujuk dalam catatan LBH Makassar, HGU PTPN XIV Takalar berakhir pada 9 Juli 2024. 

Tanah-tanah warga diambil secara paksa melalui tindakan intimidatif dengan jalan kekerasan oleh aparat keamanan sejak tahun 1978. Mereka bahkan tidak segan-segan menembak warga dan memaksa warga untuk menerima ganti rugi yang tidak layak dari pemerintah. 

Tidak terima tanahnya diambil, warga kemudian melakukan berbagai perlawanan hingga saat ini, untuk menolak perampasan tanah dan upaya untuk merebut kembali tanah tersebut. 

Tidak sedikit dari mereka, bahkan dengan terpaksa menjadi buruh tani di tanahnya sendiri, buruh bangunan dan bahkan harus meninggalkan kampung untuk bermigrasi mencari pekerjaan. Perampasan tanah, telah berdampak pada penindasan dan pemiskinan struktural terhadap warga Takalar. 

Kebun tebu, pokok produksi utama dari pabrik ini berdiri di atas lahan berstatus HGU seluas 6650 hektar. Lahan tersebar di 11 desa dari dua kecamatan. Yakni Kecamatan Polongbangkeng dan Polongbangken Utara.


Editor: Sahrul Ramadan

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Makassar Kota Parkir Liar

Percayalah kamu yang membaca ini pasti pernah merasakannya. Singgah sebentar, tiba-tiba ditagih tukang parkir liar.