Proses penyerahan dua tersangka perambah hutan CA Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Lutim ke pihak Kejari/Gakkum KLHK/Bollo.id
Proses penyerahan dua tersangka perambah hutan CA Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Lutim ke pihak Kejari/Gakkum KLHK/Bollo.id

5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,5 Miliar Menanti 2 Tersangka Perambah Hutan di Luwu Timur

Perambahan hutan mengakibatkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang menjadi ancaman dan merugikan masyarakat.

Bollo.id — Pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Selatan mengumumkan, telah menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus perambahan kawasan Cagar Alam Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, ke Kejaksaan Negeri setempat. 

Keduanya adalah AB (50) dan SY (52). Mereka diserahkan ke Kejari Lutim pada, 7 Februari 2024 untuk proses hukum lebih lanjut. “Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dengan baik,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam siaran pers yang diterima Bollo.id, usai penyerahan, Rabu, kemarin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 Ayat (1) Juncto Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp7.500.000.000. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan,” tegas Aswin Bangun. 


Baca juga: Meningkatnya Kemiskinan di Daerah Penghasil Nikel


KLHK berkomitmen menindak para pelaku perusakan kawasan hutan. Terlebih kawasan konservasi yang bernilai ekologi dan keanekaragaman hayati penting bagi kehidupan sumber daya lainnya. Kejahatan seperti ini menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik. 

Kondisi ini mengakibatkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang menjadi ancaman dan merugikan masyarakat. “Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia,” Aswin menegaskan kembali. 

Potret kawasan CA Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang sudah dirambah/Gakkum KLHK/Bollo.id
Potret kawasan CA Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang sudah dirambah/Gakkum KLHK

Gakkum KLHK sejauh ini telah melaksanakan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau. “Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Balai Besar KSDA Sulsel atas komitmen serta sinergitas yang terjalin dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya menjaga kawasan konservasi di Provinsi Sulsel,” Aswin melanjutkan. 

Kronologi pengungkapan perambahan kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Lutim

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang menemukan adanya alat berat ekskavator di dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai yang sedang beroperasi membuka lahan untuk dijadikan kebun, pada 2023 lalu. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian membentuk tim operasi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel. 

Hasil operasi saat itu, tim ini mengamankan satu unit alat berat ekskavator beserta operator berinisial IW yang sedang bekerja membuka lahan dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai. Bersama barang bukti alat beratnya, IW kemudian digelandang oleh petugas ke Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah diperiksa, petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap AB, warga Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Lutim. 


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


AB berperan sebagai pembeli sekaligus penggarap lahan. Kemudian petugas juga menangkap SY, warga Dusun Tembo’e, Desa Burau, Kecamatan Burau, Lutim, yang berperan sebagai penjual lahan garapan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sejak Oktober 2023, tahun lalu.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sehingga para pelaku dapat kita amankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” Aswin Bangun menyudahi. 


Sahrul Ramadan

Sahrul Ramadan adalah editor Bollo.id. Mengurus rubrik fokus, berita terbaru, dan ceritaan.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

ollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut.
Skip to content