Warga Tamalanrea saat berdemonstrasi menolak rencana pembangunan PLTSa di wilayah mereka/Foto: WALHI Sulsel
Warga Tamalanrea saat berdemonstrasi menolak rencana pembangunan PLTSa di wilayah mereka/Foto: WALHI Sulsel

Menkeu Purbaya Dikecam, Warga Tamalanrea Tegaskan Tolak PLTSa!

Warga mengecam pernyataan Purbaya karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek

Bollo.id — Warga di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menegaskan menolak rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Rencana pembangunan PLTSa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 dan masuk dalam status Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah menargetkan 33 unit PLTSa dibangun hingga 2029. Makassar dan 11 kota lainnya masuk prioritas.

Di Makassar, pemerintah pusat menggandeng  PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) sebagai pelaksana proyek. Sebagai bentuk penolakan, warga menggelar unjuk rasa di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu, 10 Mei 2026. 

“Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” tegas Haji Akbar, perwakilan kampung Mula Baru, dalam siaran pers yang diterima redaksi Bollo.id, Senin, 11 Mei 2026. 


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Aksi warga dipicu oleh pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS pada Kamis, 7 Mei 2026 di Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya meminta seluruh pihak untuk tetap melanjutkan proyek PSEL di Tamalanrea. Dalam arahannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa Satgas P3M-PPE kini memiliki mandat yang lebih kuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

“Ini menunjukkan pemerintah serius untuk memperbaiki iklim investasi. Seluruh kementerian terlibat secara intensif untuk memastikan program percepatan pembangunan berjalan tanpa hambatan teknis yang berlarut-larut,” kata Purbaya dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, Senin. 

Warga Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda mengecam pernyataan tersebut karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Warga terancam dengan rencana pembangunan proyek ini. Pencemaran lingkungan, hingga kesehatan jadi momok.

Koordinator aksi, Haji Azis, menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak dari pihak perusahaan tanpa memahami kondisi di lapangan. Ia menyebut masyarakat merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial dan lingkungan tidak didengarkan.

“Pemerintah pusat seharusnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai,” Haji Azis menegaskan.


Baca juga: Makassar Darurat Sampah dan PLTSa sebagai Solusi Palsunya?


Menurut Azis, lokasi PLTSa yang direncanakan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga. Ia juga menyoroti bahwa di sejumlah daerah lain, masyarakat tetap melakukan penolakan meski jarak fasilitas serupa jauh dari pemukiman.

Perwakilan warga Tamalalang, Hajah Sinar, mendesak Menteri Keuangan Purbaya untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan sebelum mengeluarkan pernyataan terkait proyek tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan PLTSa, tetapi kami menolak jika dibangun di tengah pemukiman warga. Sampai kapan pun kami akan tetap mempertahankan ruang hidup kami,” tegasnya.

Ia juga menilai proyek yang masuk dalam PSN tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat apabila dipaksakan tanpa persetujuan warga.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel, Fadli Gaffar yang hadir bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak lingkungan warga.

“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” ujar Fadli.

Melalui aksi tersebut, warga bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat, pemerintah Kota Makassar, serta PT. SUS untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea dan mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap pemukiman warga.

Massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea selama tuntutan mereka belum dipenuhi.

Sahrul Ramadan

Sahrul Ramadan adalah editor Bollo.id. Mengurus rubrik fokus, berita terbaru, dan ceritaan.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru