Warga Bara-baraya sama sekali tidak melanggar hukum, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Warga Bara-baraya sama sekali tidak melanggar hukum, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Bagaimana dukungan keluarga dapat membantu memulihkan kusta?
Apa pangkal masalah hukum dari sengkarut konflik tanah yang menimpa warga Bara-Baraya?
Di tengah kebijakan hilirisasi nikel yang menjadi primadona, warga di tingkatan tapak masih terus berhadapan dengan perampasan tanah dan kerusakan lingkungan hidup.
Bersatulah para orang tua dan tuntutlah kampus yang menjadikan anak-anak kalian robot pencari kerja.
Ada 66 anak terancam kehilangan tempat tinggal jika Bara-Baraya tergusur. Delapan tahun bayang-bayang penggusuran, bagaimana mereka tumbuh?