Bollo.id — Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), telah berdeklarasi. Lebih dari 500 orang anggota serikat hadir dalam deklarasi yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng, Minggu, 12 Oktober 2025.
SBIPE Bantaeng adalah wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang diabaikan perusahaan. Mulai dari upah minim, jam kerja yang eksploitatif, cuti hamil pekerja perempuan hingga pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Sebagian besar anggota serikat adalah mereka yang bekerja di bawah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, KIBA. Deklarasi ini menjadi penanda keberlanjutan perjuangan yang selama ini digaungkan SBIPE.
“Perjuangan ini bukan sekadar tuntutan ekonomi, tapi perlawanan terhadap penindasan. Kaum buruh, hingga seluruh masyarakat terdampak,” lantang Ketua SBIPE KIBA, Junaed Judda dalam deklarasi itu.

Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Gelombang perlawanan buruh SBIPE KIBA dimulai saat PT Huadi melalui anak perusahaannya merumahkan 350 buruh Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) tanpa dasar hukum, tanpa dialog, dan tanpa kepastian hak. Keputusan sepihak itu diberlakukan sejak 1 Juni 2025.
Mereka menilai, persoalan ini menjadi puncak dari pola eksploitasi serta pengabaian hak-hak normatif buruh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebagai bentuk perlawanan, SBIPE menggelar aksi protes di depan gerbang perusahaan. Dalam aksinya, mereka menyerukan pembatalan aturan merumahkan buruh secara sepihak dan mendesak agar seluruh hak buruh segera dipenuhi.

Merumahkan buruh tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius. UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa pekerja yang tidak bekerja bukan karena kesalahannya tetap berhak atas upah penuh.
Perusahaan juga menggunakan istilah “dirumahkan”. Istilah yang tidak diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ini untuk menghindari kewajiban membayar upah buruh dan menutupi pelanggaran administratif yang sebenarnya adalah PHK terselubung.
Isi Deklarasi SBIPE KIBA
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa serta keyakinan yang teguh atas kekuatan persatuan kaum buruh:
Kami segenap buruh yang bekerja di sektor industri pertambangan dan energi yang hidup ditengah dan bekerja di bawah kerasnya cengkraman sistem ekonomi yang menghamba pada sistem kapital dengan didorong oleh keinginan luhur dan keteguhan sikap. Kami menyatakan berdirinya SBIPE KIBA:
SBIPE lahir dari rahim perlawanan terhadap ketidakadilan, penindasan dan eksploitasi yang dilakukan oleh kekuatan modal besar asing yang menghisap tenaga dan menindas kehidupan buruh serta merusak tatanan sosial dan ruang hidup rakyat.
Kami menyadari bahwa industri pertambangan dan energi yang berdiri megah di atas tanah air Indonesia bukan berarti simbol kemajuan dan hanya mengilusi rakyat Indonesia dengan janji kesejahteraan.
Pada faktanya praktik industri berbasis mineral merupakan ladang penderitaan bagi rakyat buruh dan masyarakat terdampak. Di balik kehendak hilirisasi dan proyek industrialisasi, tersembunyi wajah-wajah buruh yang upahnya diabaikan, keselamatannya dikorbankan, hak-haknya dihapuskan dan hilangnya nilai kemanusiaan yang melekat pada kaum buruh.
Oleh karena itu SBIPE berdiri sebagai organisasi buruh yang independen, patriotis, militan, dan demokratis. Independen karena kami secara tegas menolak tunduk pada kekuasaan modal, partai politik atau kepentingan manapun selain kepentingan kaum buruh.
Patriotik karena kami berdiri untuk membela kepentingan bangsa dari dominasi kekuatan imperialis yang menjarah sumber daya alam dan tenaga kerja Indonesia. Militan karena kami yakin bahwa hak dan kesejahteraan tidak akan diberikan, tetapi harus diperjuangkan dengan keberanian kedisiplinan dan pengorbanan.
Demokratis karena kami percaya kekuatan sejati berasal dari kerja kolektif dan partisipasi aktif setiap anggota buruh dalam menentukan arah perjuangan dan keputusan organisasi.
SBIPE menegaskan garis perjuangannya: menentang serta melawan imperialisme dan feodalisme sebagai akar masalah perjuangan buruh, rakyat dan bangsa Indonesia.
Memperjuangkan keadilan upah, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial layak, membangun front persatuan rakyat dan memperkuat solidaritas antar buruh, masyarakat terdampak, petani, nelayan, pemuda, perempuan, dan seluruh rakyat tertindas untuk beruang memenangkan tuntutan rakyat dan menghancurkan struktur ketidakadilan sosial yang membelenggu rakyat Indonesia.
Mendorong transformasi industri pertambangan energi yang berkeadilan sosial, berdaulat secara ekonomi dan berwawasan ekologis. Menguatkan kepemimpinan kelas buruh sebagai pelopor perubahan menuju masyarakat yang bebas dari penindasan manusia atas manusia lainnya.
SBIPE adalah rumah perjuangan kaum buruh yang menolak tunduk pada ketidakadilan. SBIPE adalah perjuangan untuk membangkitkan martabat buruh, rakyat dan bangsa. SBIPE adalah janji persatuan, keberanian dan pengabdian kepada cita-cita pembebasan.
Hidup buruh! Hidup rakyat tertindas! Jayalah dan bersatulah buruh Indonesia!
Baca juga artikel lain tentang KIBA
- Huadi Langgar Jam Kerja dan Hak Buruh Perempuan
- SBIPE: Legalisasi Pelanggaran dan Kegagalan Negara Dalam Pusaran Konflik Buruh Vs Huadi
- Blak-blakan Huadi Langgar Jam Kerja dan Upah Lembur Kurang, Bagaimana Nasib Buruh?
- Rumahkan 1.350 Buruh Hingga Tak Bayar Lembur, LBH Makassar: Ada Kejahatan Ketenagakerjaan di Huadi

