Kuasa hukum menyoroti upah yang dipotong sepihak, nilai kerugian yang berubah, serta dugaan permintaan Rp30 juta untuk restorative justice.
Buruh bersaksi di pengadilan: bekerja tanpa batas waktu, diperintah di luar tugas, dan diancam jika menolak.
SBIPE Bantaeng adalah wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang diabaikan perusahaan. Buruh bekerja bak robot.
Aturan yang diterapkan perusahaan terhadap buruh dianggap berlebihan, tak manusiawi bahkan mengarah pelangggaran Hak Asasi Manusia
SBIPE menyoroti kesepakatan sebagai bentuk kompromi yang timpang justru melegalkan praktik pelanggaran ketenagakerjaan yang diperjuangkan.
Perusahaan "merumahkan" 350 buruh Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) tanpa dasar hukum, tanpa dialog, dan tanpa kepastian hak.