Makassar, bollo.id – Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulawesi Selatan melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Kota Makassar. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
Koordinator Lapangan, Supianto mengatakan penerbitan Perppu ini jelas sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Ini makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan, yang membuat rakyat semakin khawatir,” ucap Supianto melalui keterangan tertulis yang diterima Bollo.id, Selasa 28 Februari 2023.
Dalam aksi tersebut, ada beberapa maklumat yang disampaikan yakni menolak, mencabut Perppu dan seluruh produk hukum turunannya. Kemudian melawan perampasan ruang hidup dan tolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Lalu stop kriminalisasi rakyat dan sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta hentikan industri ekstraktif.
Menurutnya, kekacauan dalam kehidupan berbangsa dipelbagai bidang terjadi lantaran produk-produk peraturan undang-undang yang dibuat penguasa dan kekuasan politik partisan telah melanggar konstitusi.
“Ini terjadi karena adanya desakan kelompok oligarki yang punya kekuatan dan modalnya mampu mendikte eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tuturnya.
Pada 30 Desember 2022, secara tiba-tiba pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Itu setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 melalui putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia
Selain di Makassar, penolakan Perppu juga terjadi di Jakarta. Koalisi masyarakat sipil, buruh, mahasiswa juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Sementara, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan rezim Jokowi dan DPR telah membuat aturan yang baik menjadi tidak baik. Misalnya merevisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Karena itu, ia mendesak kepada Presiden Jokowi serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate agar berpihak kepada kemerdekaan pers. Sebab pers adalah pilar keempat demokrasi.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar menolak Perppu cipta kerja yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Karena aturan tersebut dianggap sangat merugikan masyarakat terutama buruh dan jurnalis. “Dengan gerakan masyarakat sipil, kita punya kekuatan. Kami yakin mampu membatalkan Perppu cipta kerja ini,” tegas Sasmito.