Fatia-Haris Bebas/Dok. KontraS
Fatia-Haris Bebas/Dok. KontraS

Fatia-Haris Bebas, Amnesty International Indonesia: “Harus jadi momentum perlindungan atas kritik”

“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi dan kerja-kerja pembela HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Bollo.id — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam sidang pidana pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, 8 Januari 2024.

“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi dan kerja-kerja pembela HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

“Dari awal, kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tidak pernah terjadi.”


Baca juga: Briptu S jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel


Kasus yang menjerat dua aktivis HAM ini bermula dari tayangan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut memuat bincang-bincang Haris dan Fatia mengenai kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’, lalu membahas hubungan antara operasi militer di Papua dan dugaan konflik kepentingan Luhut Binsar Pandjaitan atas bisnis pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam tayangan video itu, Azhar yang merupakan Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru dan Fatia, yang ketika itu menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), menduga Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua. Diskusi itu juga membahas operasi militer di Papua yang terkesan melindungi kepentingan pertambangan di provinsi tersebut.

Luhut membantah klaim yang dibicarakan Haris dan Fatia itu. Pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat itu kemudian mensomasi kedua aktivis tersebut dan menuntut mereka untuk membuat permintaan maaf.

Karena Fatia dan Haris menolak meminta maaf, Luhut kemudian melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 atas kasus pencemaran nama baik di Mapolres Metro dan menggugat mereka sebesar Rp100 miliar.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Sidang atas Fatia dan Haris dimulai pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Fatia dan Haris didakwa melanggar ketentuan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, setidaknya terdapat 504 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi terhadap 535 orang selama 2019-2023. Mereka yang dituduh berdasarkan undang-undang tersebut terdiri dari pembela hak asasi manusia, jurnalis, akademisi, hingga warga sipil lainnya.

“Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam,” kata Usman melalui siaran pers yang diterima Bollo.id.

“Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum.”


Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

ollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut.
Skip to content