Briptu S/YLBHI-LBH Makassar
Briptu S/YLBHI-LBH Makassar

Briptu S jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel

Dari banyaknya kasus yang didampingi LBH Makassar, kata Mira terdapat beberapa kasus yang melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. “Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa kejelasan hukum,” kata Mira, dari LBH Makassar.

Makassar – Bollo.id — Briptu S, anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar menyatakan penetapan itu hanya menambah deretan kasus polisi sebagai tersangka saja dan tidak mencapai meja hijau.

Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu S sebagai tersangka pada Kamis 28 Desember 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar, Jumat 5 Januari 2024. 


Baca juga: ‘Jalan di Tempat’: Potret Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel


Mira Amin selaku Tim Kuasa Hukum LBH Makassar mengatakan penetapan Briptu S sebagai tersangka telah menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka, yang menurut catatan LBH Makassar, belum ada satupun kasus–yang melibatkan polisi sebagai pelaku –dilimpahkan ke pengadilan. Sejumlah kasus hanya berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.

Bila mengacu pada Perkapolri No. 2 tahun 2002, menurut Mira anggota polri seharusnya tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum. Agar anggota polri yang melakukan tindak pidana harus diproses sampai ke pengadilan.

Dari banyaknya kasus yang didampingi LBH Makassar, kata Mira terdapat beberapa kasus yang melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. “Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa kejelasan hukum,” kata Mira dalam keterangan tertulis yang diterima Bollo.id.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Kasus-kasus itu menurut catatan LBH Makassar, tak sedikit yang dihentikan. Seperti kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung, tujuh tahun lalu dengan total lima orang anggota polisi sebagai tersangka.

Juga kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng. Tersangkanya adalah anggota Brimob Polda Sulsel, yang sampai hari ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik. “Jangan sampai kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain,” jelas Mira.

Bagi Mira, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga kepolisian itu, merupakan kejahatan yang sangat serius. Polisi yang harusnya bertanggung jawab atas ruang aman dan keadilan warga negara, kata Mira justru bertindak sebaliknya.

Karena itu, Mira meminta penyidik Polda Sulsel untuk membatasi gerak tersangka, dengan melakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 undang-undang TPKS. “Untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, korban melaporkan kasus ini setelah Briptu S yang merupakan polisi aktif memaksa korban melakukan seks oral di kamar sel Rutan Polda Sulsel, pada Juli 2023.

Dalam keterangannya, korban mengaku kerap menerima perlakuan tidak pantas dari Briptu S, sejak ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Rutan Polda Sulsel, pada Juni 2023.

Setelah melaporkan Briptu S, atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di SPKT Polda Sulsel pada 22 Agustus 2023, korban menerima teror oleh anggota polisi di Rutan Polda Sulsel.

Dari kejadian ini, Briptu S sebelumnya juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun. Sanksi ini lebih ringan dari tuntutan dan membuat korban kecewa.

Padahal, dalam sidang etik yang berlangsung di ruang sidang Subbidwaprof Bidpropam Polda Sulsel pada Selasa, 5 Desember 2023, Briptu S dituntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya.


1 Comment

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content