Dua Eks Direktur PDAM Dituntut 11 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dituntut jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Tim penuntut umum Kejati Sulsel
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri Makassar (31/7/2023)/Istimewa

Makassar, Bollo.id – Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali disidangkan di di Pengadilan Negeri Makassar.

Keduanya yakni eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan, Irawan Abadi.

Salah satu jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sehingga, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Yusuf dalam tuntutannya, Senin, 31 Juli 2023.

Selain tuntutan penjara, lanjut dia, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.


Baca juga: ASN jadi Aktor Tindak Pidana Korupsi Terbanyak di Sulsel Sepanjang Tahun 2022


Selain itu, jaksa juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa disita.

Setelah itu, hasil sitaan yang dilakukan jaksa kemudian dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Jika kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Sebelumnya, Haris dan Irawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus produksi tahun 2017- 2019.

Lalu premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019. Terdakwa dianggap telah merugikan negara sebesar Rp20 miliar.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau pleidoi.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

ollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut.
Skip to content