Divonis Bebas Pengadilan, Tapi Polisi Sudah Tembak Kakinya

Namun, ketika Tejo dibekuk, polisi menembak kakinya, karena diduga "melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri."

Asrul Arifin (Tejo), seorang terdakwa dugaan kasus penganiayaan dua pemudik di Kota Makassar, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Asrul Arifin (Tejo), seorang terdakwa dugaan kasus penganiayaan dua pemudik di Kota Makassar, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar/Bollo.id

Makassar – Bollo.id — Asrul Arifin alias Tejo, terdakwa dugaan kasus penganiayaan dua pemudik di Kota Makassar, beberapa bulan lalu, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada 11 Oktober 2023.

Namun, ketika Tejo dibekuk, polisi menembak kakinya. “Dia (pelaku) diduga melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri,” kata Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Mukhamad Nadjib, pada 23 April lalu.

Belakangan, tuduhan itu tidak terbukti. Dalam putusan hakim “terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum.”

“Tidak terbukti, Pak,” kata Tejo pada jurnalis Bollo.id, Sabtu (21/10/2023).

Ketika ditangkap: Disiksa hingga ditembak

Tejo tidak pernah lupa, ketika dia dibekuk polisi.

Saat itu, dia sedang berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba anggota polisi datang dan meringkusnya. Dari rumah itu, Tejo langsung di bawa ke posko untuk menjalani pemeriksaan.

“Di situ di posko,” cerita Tejo. “[Saya] dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik).”

Di hadapan polisi, Tejo tidak mengakui apa yang dituduhkan. Bahwa dia tidak terlibat dalam penganiayaan itu.

“Tapi saya sudah tidak tahan (dipukul),” Tejo mengenang. “Jadi ku bilang (ke polisi) iya.”

Setelah mengaku, Tejo ditembak dibagian kaki kiri, dan dua butir timah panas bersarang. “Sampai sekarang saya tidak bisa jalan, tidak tahu ini juga bagaimana ke depan.”


Baca juga: Politisasi Isu LGBT Menuju Tahun Politik di Media


Menuntut balik polisi

Karena menjalani proses hukum yang dialamatkan padanya, Tejo terpaksa harus kehilangan pekerjaan. Segala kebutuhan hidupnya saat ini bergantung dari saudaranya.

Dengan majelis hakim memvonis bebas Tejo, keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia bakal melapor ke Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Keluarga tidak terima, mau menuntut,” kata Tejo. “Apalagi saya. Tidak ada salahku. Kenapa saya dikasih begini?.

Untuk informasi, Asrul Arifin alias Tejo diringkus polisi lantaran diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kedua korban masing-masing Awaludin, 24 dan ponakannya NZ, 16, saat itu melintas di Jalan Barawaja usai mudik. Namun, tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka. Kedua korban mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.

Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Axel Meivanka (24 tahun), Asrul Arifin alias Tejo, 35, Muhammad Saputra alias Pute, 26, Muh. Reski Mariyanto, 22, dan Ardiansyah, 22.

Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan hanya Asril Arifin alias Tejo yang divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah.


Ikuti akun instagram Bollo.id

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

ollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut.
Skip to content