Bollo.id — Satu keluarga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memilih mengungsi agar terhindar dari bahaya akibat galian tambang di belakang rumah mereka.
Aktivitas pertambangan nikel di samping dan di belakang rumah warga sudah membahayakan. “Lubang tambang sedalam puluhan meter menjadi ancaman nyata bagi keselamatan keluarga tersebut,” keterangan yang diterima redaksi Bollo.id, dari laporan YLBHI-LBH Makassar, Sabtu, 16 Mei 2026.
Warga ini sudah tak berani tinggal di rumah, terutama saat musim penghujan. Mereka khawatir longsor akan menenggelamkan mereka bersama rumah dan segala isinya. Berdasarkan catatan LBH Makassar, PT. WIN beroperasi di Torobulu sejak 2017.
Pada 2019, perusahaan dilaporkan semakin masif menambang. Wilayah tambang bahkan masuk dalam area sekolah dasar, sumber mata air, bahkan di belakang rumah warga setempat. Alasan itulah yang menjadi dasar, sekeluarga di desa terdampak mengungsi ke tempat aman.
“Kejadian seperti yang dialami keluarga tersebut jamak dirasakan dan dialami oleh masyarakat Torobulu dan desa-desa lain yang masuk ke dalam wilayah konsesi pertambangan PT.WIN,” lanjut keterangan LBH Makassar bersama Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM warga Torobulu.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Situasi ini tentu menimbulkan keresahan bagi warga setempat. Hingga kini warga harus berhenti mengelola empang karena airnya bercampur lumpur yang bersumber dari aktivitas pertambangan. Wilayah pesisir juga keruh sehingga nelayan semakin kesulitan mendapat hasil tangkapan.
Aliansi memandang hak warga harus dilihat penting dan tidak dikesampingkan dan hanya mementingkan urusan kepentingan perusahaan. Pada 13 Mei 2026, mereka berunjuk rasa mendesak tanggung jawab pihak DPRD Konawe Selatan agar berpihak ke warga yang menjadi korban terdampak.
“Segala aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, mencemari serta merusak lingkungan. Sejauh ini kami tidak merasakan kehadiran DPRD, karena tidak pernah menindaki segala kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN,” terang Ayu Muis, warga Torobulu.
Aksi unjuk rasa ini mendapatkan respon positif dari pihak DPRD. Perwakilan komisi berjanji untuk menginvestigasi wilayah pertambangan perusahaan pekan ini. “Serta akan melakukan RDP (Rapat Dengan Pendapat) pada tanggal 18 Mei 2026,” ujar Andi Firmansyah.
Titik aksi terakhir menyasar di Kantor Bupati Konawe Selatan, namun berujung kekecewaan. Harapannya, warga dan aliansi bertemu langsung dengan Bupati. “Para petinggi tidak berada di kantornya, kami hanya bertemu dengan Asisten II dan Kadis DLH Konsel,” ungkap Ayu kembali.
“Di hadapan mereka, kami menuliskan langsung permohonan permintaan informasi publik yaitu Amdal dan Dokumen Pemantauan RKL/RPL, yang dimiliki PT. WIN sebagai dasar dalam melakukan penambangan di desa kami,” Ayu melanjutkan.
Desakan yang masif setidaknya mendapatkan respon berupa informasi tambahan. Namun tidak semua apa yang menjadi desakan warga itu dikabulkan oleh perwakilan Bupati Konawe Selatan.
“Sementara untuk salinan RKL/RPL, belum ada. Mereka pun berjanji akan turun melakukan investigasi ke wilayah pertambangan PT. WIN. Semoga saja kali ini mereka amanah dan tidak membuat kami kecewa untuk kesekian kalinya,” Andi Firmansyah menambahkan.
Menurut warga, Bupati Konawe Selatan dan DPRD sampai pemerintah desa sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat harus bersikap dan mengambil tindakan cepat dan tegas. Masyarakat tak boleh dibiarkan terus menjadi korban.
Membiarkan warga terus menjadi korban di depan mata merupakan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Warga menyatakan sikap hentikan segala aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, merusak lingkungan dan mencemari lingkungan.
Mereka juga mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi izin PT. WIN serta mendorong pertanggung jawaban perusahaan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di Torobulu dan Mondoe.
Warga mendesak inspektorat, Gakkum, dan DLH agar melakukan monitoring kegiatan tambang, rencana tambang, dan pascatambang serta menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran. Meminta PT. WIN agar melakukan pemulihan lingkungan atas aktivitas pertambangannya.
