Seorang anak lelaki yang telah menganggur satu tahun akhirnya mendapat harapan untuk masa depannya. Masa depan keluarganya. Orang tua anak tersebut memberikan amplop coklat berisi uang Rp15 juta–hasil menggadaikan motor dan pinjaman online–kepada seorang calo yang ia kenal melalui tetangga.
Calo tersebut menjanjikan pekerjaan untuk si anak, di pabrik terkenal di satu kawasan industri Karawang. “Satu tahun kontrak, nanti langsung diangkat jadi karyawan tetap,” katanya. Namun, setelah berhasil masuk dan melewati satu tahun masa kontrak, kenaikan pangkat menjadi karyawan tetap yang dijanjikan calo tersebut tidak terwujud.
Berbanding terbalik dengan harapan dan janji, yang diterima justru surat pemutusan kontrak. Cerita ini bukan hanya pengecualian di Karawang. Praktik ini secara tidak langsung adalah aturan tidak tertulis yang telah berakar lama di negeri “surga lapangan kerja” ini.
Hal yang telah dianggap normal untuk masyarakat desa yang minim akses informasi. Masalah sosial yang seringkali luput dari pembahasan mengenai buruh di Indonesia. Sehingga, baik negara maupun korporasi abai dan tidak tahu-menahu.
Karawang, dengan bangga menyandang predikat sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Ribuan pabrik berdiri di atasnya, bergerak di bidang elektronik, otomotif, tekstil, logistik, dan sejenisnya. Ribuan calon pekerja, dari berbagai wilayah, berbondong-bondong mencari pabrik yang membuka lowongan, menyiapkan dokumen pendukung–dan satu yang tidak tertulis dalam persyaratan resmi: uang pelicin untuk calo.
Nominalnya beragam, tergantung pada jenis pabrik, posisi, dan gaji. Mulai dari ratusan ribu, tiga juta, lima juta, sepuluh juta, lima belas juta, bahkan puluhan juta untuk pabrik bergengsi dengan jaminan karyawan tetap–meskipun jaminan tersebut tidak pernah menjamin. Uang dibayarkan tunai atau dicicil dari potongan gaji setiap bulannya.
Pelakunya merupakan individu yang memiliki akses ke dalam pabrik, satuan pengaman perusahaan, kelompok yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan, atau tokoh setempat yang memiliki hubungan khusus dengan “orang dalam”.
Bicara Angka Pengangguran
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat dan Karawang, pada tahun 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Karawang berada di angka 7,99%. Angka ini memang menunjukkan penurunan sebesar 0,05% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 8,04%.
Meski begitu, Karawang masih berada di urutan ke-4 dengan TPT tertinggi setelah Sukabumi (8,19%), Cimahi (8,75%), dan bekasi (8,78%). Selain itu, terdapat 169,80 ribu atau 7,08% jumlah penduduk miskin di Karawang tahun 2025.
Jumlah ini sebetulnya sudah mengalami penurunan sebanyak 17,97 ribu dari sebelumnya, tahun 2024 sebanyak 187,77 ribu orang (7,86%) meskipun masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menggaet korbannya. Mereka biasanya menyasar target masyarakat kelas menengah kebawah di perkampungan, masyarakat yang mengalami gencatan kemiskinan dan sulit mendapat akses.
Di mana Peran Negara?
Tingginya angka kemiskinan, minimnya informasi, sulitnya lapangan pekerjaan, dan banyaknya pengangguran telah menjadi masalah utama Indonesia sejak beberapa dekade. Ditambah dengan timpangnya lapangan pekerjaan dengan angka pencari kerja.
Masalah yang seharusnya ditangani oleh negara dengan penuh perhatian malah menimbulkan masalah baru. Masyarakat dibuat tidak mendapat pilihan lain selain mengambil kesempatan apa pun dalam mencari kerja, meski harus tertipu ratusan kali sekalipun.
Secara formal, negara memang hadir melalui jalur rekrutmen kerja yang sudah diatur. Baik dari Dinas Ketenagakerjaan, bursa kerja online, hingga perusahaan memiliki kewajiban untuk mengumumkan lowongan secara terbuka ke publik sehingga masyarakat bisa mendapat aksesnya dengan mudah.
Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah menghadirkan info lowongan pekerjaan yang bisa diakses secara digital oleh masyarakat dan mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan pada dinas ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat birokrasi pengawasan khusus dan kebijakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Nomor 2094 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya menekan praktik ilegal ini.
Namun, realitas sosial yang terlihat justru tidak berjalan dengan mulus. Regulasi tersebut hanya berjalan dipermukaan, seperti lampu yang mati di tengah malam, ada tapi tidak menerangi apa pun. Nyatanya, pengawasan ketenagakerjaan di kawasan ini masih banyak yang berlubang dan longgar.
Banyak pabrik yang memilih untuk tidak membuka lowongan secara resmi dan hanya mengandalkan koneksi karena jauh lebih efisien dan minim risiko. Calo menjadi jembatan dan agen rekrutmen antara calon buruh dan pelaku usaha. Tidak jarang mereka yang melakukan rekrutmen bayangan, mulai dari menanggung uang untuk seleksi awal hingga menyaring kandidat. Sedangkan semua biaya dibebankan kepada calon buruh yang ingin masuk.
Perusahaan seolah bersikap tidak tahu karena merasa sama-sama diuntungkan dan aparat lokal yang memiliki hubungan dengan perusahaan pun terlalu segan untuk bertindak. Praktik ini terjadi secara sistematis, masif, tersembunyi tapi bukan lagi menjadi rahasia.
Negara, dalam hal ini, secara aktif menumbuhkan dilema di tengah masyarakat. Negara yang gagal memberantas praktik ilegal dan kemiskinan secara aktif menciptakan kondisi yang menyebabkan praktik ini tetap bertahan, dengan membiarkan masyarakatnya tidak memiliki pilihan. Belum ada regulasi khusus yang terbukti berhasil menyentuh akar masalah hingga sukses memberantas praktik calo di Indonesia, khususnya di kawasan industri seperti Karawang.
Pilihan Rasional di Tengah Situasi Irasional
Bukan kesalahan calon buruh yang membayar calo, bukan karena kebodohan sendiri mereka rela membayar belasan hingga puluhan juta hanya untuk mengejar gaji Rp5-Rp6 juta per bulan. Justru hal tersebut merupakan pilihan yang cukup rasional dalam kondisi irrasional yang mencekiknya.
Di tengah kondisi ekonomi yang terhimpit, beban keluarga yang harus segera ditanggung, lowongan pekerjaan yang hanya dibuka untuk “orang dalam”, banyak pemuda di Karawang, bahkan di Indonesia, rela melakukan apa pun untuk bekerja.
Calo bagi mereka bukan penjahat, bukan orang yang memeras keuangannya–sebaliknya, calo bagi mereka merupakan penyedia layanan, orang yang memberinya kesempatan bekerja yang tidak bisa didapatkan dengan cara yang resmi.
James S. Scott, seorang Sosiolog terkenal, menulis bagaimana kelompok miskin pedesaan memilih prinsip untuk mengutamakan keselamatan (safety first) dalam mengambil keputusan moral ekonomi. Mereka lebih memilih mengambil risiko yang bisa diukur daripada menempatkan diri pada ketidakpastian dari sistem yang tidak dapat dipercaya.
Hal ini berlaku dalam masyarakat pedesaan di Karawang. Mereka yang kekurangan akses informasi dan terhimpit oleh kemiskinan lebih memilih berharap pada calo dengan risiko yang bisa diukur, berpikir dengan membayar calo akan lebih mudah lolos masuk ke perusahaan, dari pada menggunakan jalur resmi yang tidak dapat menjamin lolos atau tidaknya.
Ironisnya, tak jarang buruh dan keluarga yang menganggap calo sebagai pahlawan, berterima kasih dan rela berbagi makanan bahkan uang lebih, ketika ia berhasil masuk ke perusahaan. Tanpa sadar, ia dan keluarga telah dieksploitasi bahkan sebelum sempat bekerja.
Uang yang seharusnya ia maksimalkan untuk kebutuhan diri dan keluarga, harus dikeluarkan untuk membayar hutang. Tabungan keluarga, barang berharga yang dijual dan digadai, hutang ke saudara dan rentenir, semuanya tersedot ke dalam lingkaran ekonomi informal yang tidak bisa digugat hukum jika gagal.
Hingga hari ini, calo masih eksis mencari korban dengan leluasa, tanpa adanya pengawasan yang ketat. Praktik kriminal ini dianggap normal dan wajar di kalangan masyarakat yang sulit mendapat kerja.
Editor: Sahrul Ramadan
