Bollo.id — Rosaliani B. Weluk, buruh perempuan asal Flores Timur yang akrab disapa Loli, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar. Perempuan yang selama lebih dari dua tahun bekerja di sebuah konter seluler di Kota Makassar itu didakwa melakukan penggelapan uang milik majikannya.
Bagi Loli, keputusan merantau jauh dari kampung halaman semula adalah ikhtiar mencari penghidupan yang lebih layak. Namun langkah itu justru membawanya ke ruang sidang pidana.
Majikan konter melaporkan Loli ke Polsek Mamajang dengan tuduhan penggelapan dan penipuan selama ia bekerja sebagai penjaga konter pada rentang 17 November 2025. Nilai kerugian yang dituduhkan disebut berubah-ubah, berdasarkan audit internal yang dibuat sendiri oleh pelapor dan ditandatangani sehari setelah laporan polisi dibuat.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Kuasa hukum menilai tuduhan itu tak bisa dilepaskan dari relasi kerja yang timpang. Selama bekerja, Loli disebut tidak pernah menerima upah tetap. Pada tahun pertama, ia ditawari mencicil sebuah telepon genggam oleh majikannya. Namun biaya cicilan tak pernah dijelaskan secara terbuka.
Yang terjadi kemudian, gaji Loli dipotong sepihak setiap bulan tanpa kuitansi atau bukti pembayaran. Upah yang ia terima bahkan disebut kerap kurang dari Rp500 ribu per bulan dengan alasan untuk melunasi cicilan tersebut.
Persoalan menjadi lebih rumit saat perkara masuk tahap penyidikan. Menurut tim kuasa hukum, Loli sempat diminta menghadirkan orang tuanya dan diminta menyediakan uang Rp30 juta sebagai pengganti kerugian agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Dari jumlah itu, Rp20 juta disebut akan diberikan kepada pelapor, sedangkan sisanya disebut untuk “membayar jaksa dan penyidik” agar laporan polisi dapat dihentikan.
Karena keterbatasan ekonomi, skema tersebut tak pernah terlaksana. Penyidikan lalu berlanjut hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan dan kini masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.
“Nilai kerugian hingga lokasi kejadian tidak konsisten,” kata Ambara, kuasa hukum Loli, melalui siaran pers yang diterima Bollo.id, Jumat, 10 April 2026.
Menurut dia, tim kuasa hukum menemukan perbedaan antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi pelapor, dan lokasi kejadian yang tercantum dalam berkas perkara. Namun hakim menilai perbedaan itu tidak mengubah substansi dakwaan sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan error in persona dalam surat dakwaan karena identitas terdakwa disebut salah dituliskan oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu, pada tahap penyidikan, Loli disebut tidak didampingi advokat meski berada dalam kondisi tidak mampu. Akibatnya, seluruh keterangannya diberikan tanpa pendampingan hukum yang memadai dan tanpa pengetahuan cukup mengenai konsekuensi perkara yang dihadapinya.
Kasus Loli dinilai menjadi potret rapuhnya posisi buruh perempuan perantau. Di satu sisi, ia harus menerima pemotongan upah berulang tanpa bukti pembayaran yang jelas. Di sisi lain, ia kini harus menghadapi tuduhan pidana atas kerugian yang asal-usul perhitungannya juga dipersoalkan.
