Kuasa hukum menyoroti upah yang dipotong sepihak, nilai kerugian yang berubah, serta dugaan permintaan Rp30 juta untuk restorative justice.
Alih-alih melindungi petani dari upaya perampasan ruang hidup, negara melalui perusahaan dan aparatusnya justru menjadi aktor
“Negara sudah seharusnya menjalankan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) warga negaranya”