Pengosongan lahan itu diwarnai protes dan membuat banyak korban berjatuhan dan luka-luka. Kekerasan aparat keamanan sudah di luar kendali, sehingga mengharuskan masyarakat menandatangani kesepakatan pembebasan lahan.
Masyarakat Polombangkeng menuntut lahannya dikembalikan setelah kontrak bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV berakhir.