Alih-alih melindungi petani dari upaya perampasan ruang hidup, negara melalui perusahaan dan aparatusnya justru menjadi aktor
Bollo.id — Amir Daeng Sijaya kini terancam kehilangan lahan perkebunan seluas 9600 meter persegi yang telah dikelola keluarganya secara turun temurun sejak 1930-an. Dia dan depalan kepala keluarga lainnya diminta untuk berhenti menggarap dan mengosongkan lahan perkebunan mereka oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pengosongan lahan itu diwarnai protes dan membuat banyak korban berjatuhan dan luka-luka. Kekerasan aparat keamanan sudah di luar kendali, sehingga mengharuskan masyarakat menandatangani kesepakatan pembebasan lahan.
Masyarakat Polombangkeng menuntut lahannya dikembalikan setelah kontrak bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV berakhir.