Tanah-tanah warga diambil secara paksa oleh PTPN melalui tindakan intimidatif dengan jalan kekerasan oleh aparat keamanan sejak tahun 1978.
Upaya pemberantasan mafia tanah oleh negara, semacam membaca dongeng kisah heroik pendekar absurd sebelum tidur. Omong kosong!
Menurut LBH Makassar, tanah-tanah warga diambil paksa melalui tindakan intimidatif dengan kekerasan oleh aparat keamanan sejak tahun 1978