MA telah membatalkan peraturan pemerintah tentang ekspor pasir laut karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 tentang Kelautan.
Alih-alih melindungi petani dari upaya perampasan ruang hidup, negara melalui perusahaan dan aparatusnya justru menjadi aktor