Vonis 9 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil bagi Warga Sangihe

Robison Saul divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tahuna. Itu terjadi setelah dia getol menolak tambang.

Vonis 9 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil bagi Warga Sagihe
Salah satu lokasi warga di Sangihe/Istimewa

Makassar, bollo.idPengadilan Negeri Tahuna, Kabupaten Sangihe memvonis Robison Saul  dengan hukuman sembilan bulan penjara, Selasa, 17 Januari 2023. Alasannya, terpidana membawa senjata tajam saat dibekuk oleh polisi. Padahal saat kejadian, Robinson hanya mengadang alat berat PT. Tambang Mas Sangihe yang ingin beraktivitas ke Kampung Bowone. 

Kuasa hukum Robison dari Trend Asia, Adhitiya Augusta, mengecam vonis bersalah terhadap Robinson. Karena, majelis hakim tidak melihat keseharian masyarakat. Di Sangihe, membawa pisau bukanlah sesuatu yang tabu, terutama bagi nelayan.  “Kami kecewa, majelis hakim masih melihat secara legalistik,” kata dia, Kamis 19 Januari 2023. 

Vonis yang dijatuhkan kepada Robison, ucap dia, itu menambah catatan buruk terhadap perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere’ yang dikenakan Robison mengada-ada dan tidak tepat.


Baca juga: Hidup di Tengah Gempuran Tambang Nikel: Cerita Nelayan Luwu Timur ‘Terciprat’ Limbah [1]


Pada 14 Juni 2022 lalu, Robison bersama dengan masyarakat melakukan aksi menolak tambang. Kemudian mengadang alat berat milik PT. TMS, sehingga timbul gejolak. Polisi pun menangkap Robison lantaran dilihat membawa pisau yang terselip di sakunya.

Selama proses persidangan, Robison ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna. “Hak dia dihalang-halangi oleh Lapas,” kata Adhitiya.

PT. TMS merupakan bagian dari Baru Gold asal Kanada. Sekitar 70 persen saham dikuasai Sangihe Gold Corporation, bagian Baru Gold; 10 persen oleh PT Sungai Belayan Sejati asal Indonesia. Selanjutnya 11 persen kepemilikan PT Sangihe Prima Mineral dan PT Sangihe Pratama Mineral 9 persen.

PT. TMS menguasai konsesi seluas 42 ribu hektare, separuh luas Pulau Sangihe. Harga pembebasan lahan yang dibeli TMS kepada warga Rp5.000 per meter.

Warga sempat perkarakan kasus tersebut hingga ke meja hijau. Majelis Hakim PTUN Manado, mengabulkan gugatan pencabutan izin lingkungan pertambangan emas oleh warga Sangihe. Lalu perusahaan mengajukan banding di PTUN Makassar, tetapi ditolak hakim. Akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan izin operasi produksi (IOP) PT TMS di Pulau Sangihe.

Agus Mawan

Agus Mawan adalah jurnalis yang berbasis di Kota Makassar, Indonesia. Pada 2020, Agus Mawan meraih penghargaan Agrarian Reform Media Award atas peliputannya terhadap konflik lahan antara Orang Bunggu dan Perusahaan Sawit, di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content