Bollo.id — Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir. Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menilai putusan tersebut menjadi preseden penting dalam melawan praktik penundaan perkara atau undue delay dalam penegakan hukum.
Kasus kekerasan terhadap Darwin terjadi pada 24 September 2019. Kepolisian telah menetapkan empat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka. Namun hingga hampir enam tahun berlalu, proses hukum terhadap para tersangka tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng mengatakan majelis hakim telah memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh kepastian hukum setelah perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
“Ini kemenangan bagi jurnalis dan masyarakat sipil yang selama ini menunggu kepastian hukum,” kata Fajriani Langgeng kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026, lewat siaran pers yang diterima bollo.
Menurut dia, putusan praperadilan ini sekaligus menguji praktik undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah oleh aparat penegak hukum.
Preseden Hukum Melawan Penundaan Perkara
Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan Muhammad Idris menilai putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan korban.
Menurut dia, praktik penundaan perkara tanpa alasan yang sah berpotensi mencederai rasa keadilan dan merugikan masyarakat yang mencari kepastian hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika terjadi penundaan tanpa alasan jelas, korban memiliki hak untuk menggugat melalui mekanisme praperadilan,” ujar Idris.
Ia menilai putusan ini dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi korban lain yang mengalami penundaan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Organisasi Pers Soroti Impunitas
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Makassar Sahrul Ramadhan menilai putusan tersebut menjadi pijakan penting bagi jurnalis maupun masyarakat sipil untuk melawan praktik impunitas di balik institusi negara.
Menurut dia, selama ini berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis kerap berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan proses hukum.
“Putusan ini menjadi contoh bahwa korban dapat menempuh jalur hukum jika kasusnya diabaikan atau ditunda tanpa alasan jelas,” kata Sahrul.
Polri, khususnya Polda Sulsel, didesak segera menjalankan perintah Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana tercantum dalam petitum putusan praperadilan.
“Setelah putusan ini, tidak ada lagi alasan menunda proses hukum. Anggota yang terlibat harus diproses. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku,” katanya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan Andi Mohammad Sardi menilai keputusan majelis hakim juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam melindungi kemerdekaan pers.
Menurut dia, putusan tersebut memberi pesan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Putusan ini menjadi momentum penting dalam perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Sardi.
