Enam tahun setelah dilaporkan, kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, masih mengendap di Polda Sulawesi Selatan. Padahal empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Hingga kini, perkara itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
Mandeknya penanganan perkara itu mendorong tim pengacara LBH Pers Makassar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Mereka menilai penyidik menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah selama bertahun-tahun.
“Dalam perkara ini persoalan mendasarnya adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Karena itu kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim,” kata penasihat hukum LBH Pers Makassar, Anggareksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Maret 2026. Pernyataan itu disampaikan Anggareksa melalui siaran pers yang diterima Bollo.
Sidang kedua praperadilan itu beragenda pembacaan permohonan pemohon terkait penundaan penanganan perkara. Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang dialami Darwin Fatir saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2019.
Perkara Tak Bergerak
Anggareksa mengatakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan salah satu objek praperadilan. Dalam praktiknya, kata dia, perkara yang melibatkan institusi kepolisian kerap berlarut-larut tanpa kepastian.
Ia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa penundaan penanganan perkara.
Konsep undue delay juga berkaitan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang adil dan tepat waktu.
Tim kuasa hukum pemohon menyebut setidaknya ada tiga alasan utama pengajuan praperadilan.
Pertama, adanya penundaan penanganan perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tanpa alasan yang jelas.
“Sejak kasus ini dilaporkan pada 26 September 2019 hingga sidang praperadilan ini berlangsung, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasusnya,” kata Anggareksa.
Kedua, penundaan tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum. Meski empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, hingga kini tidak ada informasi mengenai kelanjutan perkara.
Padahal secara prosedural, setelah penetapan tersangka, penyidik berkewajiban menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkan perkara beserta tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Sejak 2020 sampai 2026 atau sekitar enam tahun, laporan pemohon belum memperoleh kepastian hukum tanpa disertai alasan dan dasar hukum yang jelas,” ujar penasihat hukum lainnya, Sukrianto.
Menurut dia, penundaan yang berlarut-larut tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Kuasa hukum juga merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara kepada pelapor.
Empat Polisi Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019. Dalam penyelidikan perkara tersebut, empat anggota polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum.
Namun setelah penetapan tersangka itu, proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Melihat lamanya penanganan perkara, patut diduga ada upaya sistematis untuk membuat perkara ini menjadi daluwarsa,” kata Anggareksa, yang akrab disapa Uki.
Versi Polda
Polda Sulawesi Selatan melalui kuasa hukumnya, Hamit Wille, membantah tudingan adanya penundaan penanganan perkara.
Dalam jawaban tertulisnya, ia menyatakan penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara.
Menurut dia, salah satu tersangka, Brigpol IS, telah meninggal dunia. Sementara Brigpol AW dan Briptu MJ telah diberhentikan tidak dengan hormat dan keberadaannya belum diketahui. Adapun tersangka lain, Bripda GRP, kini bertugas di Polres Luwu Timur.
“Berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Hamit.
Ia menambahkan, karena perkara belum sampai pada tahap pelimpahan berkas, penyidik juga tidak dapat menerbitkan surat ketetapan penundaan maupun penghentian penyidikan.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon di Pengadilan Negeri Makassar.
Editor: Kamsah Hasan
