Bollo.id – Asap tipis masih membubung dari kebun ubi yang hangus di Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Konawe Selatan, ketika warga menyadari rasa aman mereka kembali dirampas. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekelompok orang yang diduga suruhan PT Marketindo Selaras Group merusak dan membakar rumah tani serta kebun warga yang tengah bersiap panen.
Saat kejadian, warga tengah berada di kebun, merawat tanaman ubi yang telah memasuki masa panen. Tanpa peringatan, sekelompok orang yang diduga suruhan perusahaan datang dan merusak rumah tani serta kebun milik warga. Api melalap sebagian bangunan, rumput di sekitar kebun menghitam, dan asap mengepul di antara lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara mencatat, dalam peristiwa itu terjadi pengrusakan paksa terhadap rumah dan tanaman produktif milik masyarakat. Sekitar 50 unit rumah dilaporkan rusak, sebagian di antaranya dibakar.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
“Sejumlah kendaraan bermotor milik warga juga dirusak dan dibawa oleh buruh perusahaan,” dikutip dari rilis pers Walhi Sulawesi Tenggara, Sabtu, 6 Februari 2026.
Konflik lahan di Desa Puao–Pusanggula bukan peristiwa baru. Sengketa ini telah berlangsung sekitar 30 tahun. Sejak 1996, perusahaan datang dan mengklaim tanah beserta tanaman tumbuh milik masyarakat. Proses ganti rugi pun dilakukan, namun pelaksanaannya disebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dijanjikan kepada warga.
Sejak 2018 hingga kini, tekanan terhadap masyarakat tani kian menguat. Intimidasi datang tidak hanya melalui buruh dan preman bayaran perusahaan, tetapi juga melalui jalur hukum. Warga dilaporkan ke kepolisian dengan beragam tuduhan, dan penanganan laporan tersebut berlangsung cepat.
“Akibatnya, beberapa warga tani harus mendekam di penjara. Bahkan hingga sekarang masih ada warga yang berstatus daftar pencarian orang,” kata Ahmad, 35 tahun, warga setempat, Jumat, 5 Februari 2026.
Intimidasi yang terjadi pada Januari 2026 ini mengulang pola serupa seperti peristiwa Januari 2025. Tanpa peringatan, pihak perusahaan kembali melakukan pengrusakan dan pembakaran kebun serta rumah tani milik warga. Dua peristiwa kekerasan itu telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini sejak Sabtu, 1 Februari 2026 di Polda,” ujar Ahmad.
Akibat intimidasi tersebut, dalam beberapa hari terakhir masyarakat terpaksa menghentikan sementara aktivitas bertani dan berkebun. Rasa takut kembali menghantui warga untuk mengolah lahan mereka.
“Buruh dan preman bayaran perusahaan masih bertahan di lahan dan terus merusak sisa-sisa tanaman milik masyarakat,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan di Desa Puao–Pusanggula sebagai konflik struktural. Dari rangkaian peristiwa tersebut, ia melihat adanya keberpihakan negara terhadap kepentingan korporasi.
Menurut Azis, konflik semacam ini tidak akan selesai dalam waktu singkat karena berakar pada persoalan struktural. Negara dan pemerintah daerah yang seharusnya melindungi masyarakat justru tampak memihak kepentingan perusahaan. Aparat kepolisian pun dinilainya membiarkan terjadinya tindakan melawan hukum.
“Pembiaran ini menunjukkan bagaimana struktur hukum bekerja secara timpang, menguatkan korporasi dan melemahkan rakyat. Karena itu, upaya mencari keadilan tidak bisa hanya mengandalkan proses litigasi formal, tetapi juga perlu diperkuat dengan langkah-langkah nonlitigasi,” ujarnya, Jumat, 5 Februari 2026.
Proses pendampingan masyarakat dalam konflik struktural, menurut Azis, biasanya berlangsung panjang. Pendamping perlu membangun kesadaran bahwa perjuangan atas tanah adalah hak yang sah, dilakukan secara partisipatif, dan bertumpu pada solidaritas sebagai perjuangan bersama yang didukung berbagai pihak.
Azis juga menekankan bahwa kelelahan psikologis dalam konflik agraria kerap nyata, namun sering luput dari perhatian. Dalam banyak kasus yang didampingi LBH, rasa takut dapat berlangsung berkepanjangan, terutama setelah warga mengalami intimidasi atau kekerasan.
“Konflik ini melahirkan perasaan tidak berdaya karena masyarakat berhadapan dengan aparat dan korporasi yang jauh lebih kuat,” ujarnya.
Kelelahan psikologis akibat konflik agraria membuka peluang terjadinya pergeseran cara pandang masyarakat. Tanah yang semula dipahami sebagai sumber kehidupan perlahan dipersepsikan sebagai sumber masalah. Menurut Azis, perubahan cara pandang ini sangat mungkin terjadi di tengah konflik berkepanjangan, sehingga masyarakat perlu terus diingatkan bahwa konflik yang mereka hadapi merupakan akibat dari keputusan politik negara yang timpang.
“Kesadaran masyarakat harus dibangun bahwa tanah bukan sumber konflik. Persoalan ini berakar pada ketidakadilan struktural, ketika negara dan korporasi memperlakukan tanah sebagai komoditas, bukan sebagai hak rakyat yang dijamin konstitusi. Karena itu, konflik ini harus dibaca bukan sebagai konflik antarwarga, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan dan praktik yang menyingkirkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
Editor: Kamsah Hasan
