Bollo.id — 20 Februari 2025, menjadi momentum Aliansi Bara-baraya Bersatu untuk menyampaikan tuntutan atas upaya penggusuran paksa. Puluhan orang yang bersolidaritas, berkumpul di depan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk merespons rencana penggusuran yang tinggal menunggu waktu.
Dalam sejumlah cuplikan video demonstrasi yang diterima redaksi Bollo.id, mereka membentangkan spanduk sebagai bentuk protes, juga orasi bergantian agar suara perlawanan: menolak penggusuran Bara-baraya, terdengar di depan gedung MA.
Merujuk dalam catatan YLBHI-LBH Makassar, sejak 2016, warga Bara-baraya terus menghadapi upaya penggusuran paksa yang tidak hanya mengabaikan aspek hukum, tetapi juga mengesampingkan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh warga, termasuk perlawanan melalui mekanisme Derden Verzet atau upaya hukum pihak ketiga melawan putusan pengadilan yang merugikan hak warga, dan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Namun, hingga saat ini, ancaman penggusuran masih membayangi mereka. Di Bara-baraya, lebih dari 196 jiwa terancam kehilangan tempat tinggal mereka. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah kelompok rentan: perempuan, anak-anak, lansia, dan balita.
“Jika penggusuran ini terjadi, maka akan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius, termasuk hilangnya akses terhadap tempat tinggal yang layak, pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian,” Aliansi Bara-baraya Bersatu mengingatkan.
Hak atas tempat tinggal yang layak adalah hak dasar setiap manusia, yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa: setiap orang berhak untuk hidup di tempat yang aman dan dalam kondisi yang layak serta tidak boleh kehilangan tempat tinggalnya secara sewenang-wenang.
Namun, hak ini terus-menerus dilanggar. Termasuk yang saat ini terjadi di Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Warga yang telah menetap turun-temurun di wilayah ini kini menghadapi ancaman penggusuran akibat praktik mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan aparat keamanan dan institusi hukum.
Aliansi Bara-baraya bersama solidaritas, mendesak MA mengeluarkan fatwa untuk menunda eksekusi hingga ada kejelasan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Aliansi menuntut penundaan dan penghentian segala bentuk penggusuran paksa di Bara-baraya hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan bagi warga.
Artikel lain, lengkap tentang Bara-baraya:
- Konflik Bara-Baraya: Properti sebagai Sarana Eksklusi
- Bara-baraya: Api Kecil yang Sebentar Lagi Berkobar
- Anak Bara-Baraya di Tengah Bayang-bayang Penggusuran
- Pram dan Warga Bara-baraya di Hadapan Peradilan Berwatak Kolonial
Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tanah di Bara-baraya yang dilakukan secara ilegal dan tanpa partisipasi warga.
Selain itu, menuntut pertanggungjawaban dugaan aparat negara yang berkolaborasi dengan mafia tanah dalam upaya penggusuran paksa serta menindak tegas pelanggaran hukum.
Terakhir, aliansi juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan hak-haknya. “Kami percaya bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya, bukan justru menjadi alat bagi kepentingan mafia tanah dan pemodal,” pesan Aliansi Bara-baraya Bersatu.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan turut serta dalam perjuangan warga Bara-baraya mempertahankan hak mereka atas tanah dan tempat tinggal yang layak,” seruan Aliansi Bara-baraya Bersatu.
Hentikan penggusuran paksa! Seret dan adili mafia tanah! Lindungi hak warga atas tempat tinggal yang layak!