Ilustrasi, menembak/cdn.24.co.za/Bollo.id
Ilustrasi, menembak/cdn.24.co.za/Bollo.id

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar Hingga Tewas, LBH: Pelanggaran HAM

Proses hukum diharap dilaksanakan melalui peradilan umum, bukan militer. Itu menjadi salah satu cara agar keluarga korban memperoleh keadilan

Bollo.id — Dua orang warga di Kota Makassar sempat dikabarkan menjadi korban penembakan oleh seorang anggota TNI AL di Kecamatan Tallo. Peristiwa itu terjadi di sela keributan sejumlah warga di sekitar tempat tinggal prajurit yang menembak, Jalan Butta Caddi, pada Minggu, 5 Mei 2024, subuh. 

Dalam siaran pers yang diterima jurnalis Bollo.id, Rabu, 8 Mei, Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat M, mengakui bahwa pelaku penembakan adalah anggota TNI AL berinisial Koptu SB yang merasa terancam jiwanya karena konflik antar warga.

“Pada saat terjadi konflik, Koptu SB melihat rumahnya kena lemparan batu yang mengakibatkan kaca jendela rumah sebelah kanan pecah, dengan dasar itulah Koptu SB mengambil senjata berupa senapan angin berjenis PCP di balkon lantai 2 rumahnya dengan maksud untuk membubarkan konflik yang terjadi antar warga tersebut,” ungkap Danlantamal VI Makassar, dalam konferensi pers usai kejadian.

Brigjen Andi Rahmat bilang, Koptu BS sempat menembak ke arah tiga orang yang sedang membawa parang di dekat rumahnya dan mengenai salah satunya, yaitu FL (16) di bagian dada sebelah kanan. “Namun sekarang korban dirawat intensif di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.”

Danlantamal VI Makassar, Brigjen TNI Andi Rahmat M, dalam konferensi pers kasus penembakan warga/Lantamal VI Makassar/Bollo.id
Danlantamal VI Makassar, Brigjen TNI Andi Rahmat M, dalam konferensi pers kasus penembakan warga/Lantamal VI Makassar/Bollo.id

Selanjutnya, dari arah rumah, Koptu SB melihat seseorang yang diketahui berinisial FR (19 ) yang membawa senter dari sisi lain jalan tol. SB mendengar ada yang teriak “Itu pelakunya membawa senter Komandan.” Koptu BS langsung menembak ke arah orang itu dan mengenai kepala korban. 

“Akibat luka serius di kepala tersebut korban dilarikan ke RS Bhayangkara namun sudah tidak tertolong lagi dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Danlantamal VI Makassar, Brigjen Andi Rahmat.

Saat ini kata Danlantamal VI Makassar, pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar. “Dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”

Danlantamal VI juga menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas adanya korban jiwa dari kejadian ini. Brigjen Andi Rahmat berjanji akan terus memberikan perhatian atas korban yang masih dirawat. Informasi yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, pemicu keributan antar warga di sana diduga karena pencurian handphone.

Pelaku pencurian berasal dari kampung lainnya di wilayah Kecamatan Tallo. “Sekira pukul 04.50 WITA, berdasarkan keterangan saksi mata atas nama FI, telah terjadi keributan antar kampung dengan menggunakan batu dan busur yang kemungkinan diakibatkan tentang permasalahan HP,” kata Andi, dikutip dari CNNIndonesia.com. 


Baca juga: Penangkapan dan Kekerasan Puluhan Mahasiswa UNM Buntut Aksi Pembakaran Ban dari Massa Tak Dikenal


LBH Makassar respons kasus penembakan warga

Advokat publik dari LBH Makassar (YLBHI), Muhammad Ansar, memandang bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran HAM. “Jelas ini adalah pelanggaran HAM karena ada penggunaan kekuatan yang digunakan secara berlebihan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dan menyebabkan luka-luka berat,” katanya saat dihubungi jurnalis Bollo.id, Rabu. 

Menurut Ansar peristiwa itu juga tak bisa dilepaskan dari konteks impunitas sebagai seorang aparat negara. “Kalau kami melihat peristiwa yang terjadi kemarin itu, sebetulnya tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar yaitu soal adanya impunitas selama ini,” tegas Koordinator Divisi Hak Sipil dan Politik ini.

Bagaimana dengan klaim mereka tembak karena merasa terancam jiwanya dan senjata yang digunakan juga senapan angin? “Persoalannya kan tidak bisa diukur sampai mana dia terancam jiwanya itu. Mengukurnya seperti apa? Kan ada indikator untuk menggunakan senjata itu salah satunya untuk melakukan pembelaan diri,” ucap Ansar. 

Menurut Ansar bila melihat konteks peristiwanya, pertikaian kelompok warga dipicu pencurian HP, sudah menggambarkan bahwa belum ada situasi untuk menggunakan kekuatan berlebihan. “Jadi menurut kami tidak bisa dan memenuhi indikator untuk kemudian kalau melihat dari peristiwanya ya, belum memenuhi indikator untuk menggunakan senjata.”

“Itu kan bukan dalam situasi sesaat berarti, yang mana dia terancam nyawanya dan harus menggunakan senjata tersebut. Dari kronologi itu menunjukkan bahwa dia sebenarnya tidak pada kondisi yang terdesak untuk menggunakan senjata tersebut,” Ansar melanjutkan.


Dukung kami

Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Karena perbuatan ini masuk dalam konteks pelanggaran hukum kata Ansar, maka harus diselesaikan lewat proses pidana. Selain itu karena ada perbuatan melawan hukum sehingga korban atau keluarga korban bisa menuntut haknya melalui mekanisme perdata.

“Yaitu pemberian ganti rugi terhadap peristiwa ini karena telah menyebabkan orang meninggal pasti ada kerugian. Kami mendorong pihak keluarga tidak hanya menyelesaikan proses ini melalui proses pidana tapi juga bisa menempuh melalui jalur perdata,” Ansar menyerukan.

Selain itu, Ansar juga berharap agar proses hukum dapat didorong di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Itu menjadi salah satu cara agar keluarga korban memperoleh rasa keadilan melalui jalur mekanisme. “Ini kan kami menilai perbuatan melawan hukum tentu harus diselesaikan melalui proses pidana.”



Editor: Sahrul Ramadan

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

ollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut.
Skip to content