Sejumlah buruh KIBA bersama pendamping hukum dari LBH Makassar berkumpul di depan Pengadilan Negeri Makassar seusai sidang putusan PHI, Senin (3/11/2025). Mereka menyampaikan kekecewaan atas putusan hakim yang menolak gugatan dan dianggap melegalkan sistem kerja 12 jam dengan upah lembur di bawah ketentuan/Foto: LBH Makassar
Sejumlah buruh KIBA bersama pendamping hukum dari LBH Makassar berkumpul di depan Pengadilan Negeri Makassar seusai sidang putusan PHI, Senin (3/11/2025). Mereka menyampaikan kekecewaan atas putusan hakim yang menolak gugatan dan dianggap melegalkan sistem kerja 12 jam dengan upah lembur di bawah ketentuan/Foto: LBH Makassar

Hakim ‘Legalkan’ Kerja 12 Jam PT Huadi

Majelis hakim dinilai menutup mata terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan dan membenarkan sistem kerja yang eksploitatif di PT Huadi.

Bollo.id – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar menolak seluruh gugatan rekonvensi 20 buruh yang bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (KIBA). Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Djulita Tandi Massora bersama dua anggota majelis, Sibali dan Abdi Pribadi Rahim, dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Dalam perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mks, majelis menyatakan buruh KIBA sebagai pekerja tetap atau berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Namun, hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan buruh terkait kelebihan jam kerja dan upah lembur yang tak dibayar sesuai aturan.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


LBH Makassar, selaku pendamping hukum buruh, menilai majelis tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai.

“Putusan ini berimplikasi buruk bagi seluruh buruh KIBA dan buruh di Indonesia,” ujar Hasbi Asiddiq, salah satu pendamping hukum, dalam siaran pers yang diterima Bollo.id, Senin, 3 November 2025.

ā€œJika ditelisik isi putusan, Majelis Hakim membenarkan praktik 12 jam kerja di PT. Huadi dengan upah lembur di bawah aturan Perundang-undangan.ā€

Pertimbangan yang Dipersoalkan

Dalam berkas putusan, majelis sependapat dengan dalil PT Huadi bahwa Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan buruh mengikat seluruh aspek hubungan kerja, termasuk soal hak-hak upah. Padahal, menurut mediator PHI dan ahli hukum ketenagakerjaan, PB seharusnya hanya mengatur perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Majelis juga kerap menyebut istilah ā€œinsentifā€ dalam pertimbangannya, menggantikan istilah ā€œupah lemburā€. Padahal ahli yang dihadirkan buruh, Nabiyla, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, telah menegaskan di depan persidangan.

ā€œSecara eksplisit, tidak dikenal istilah insentif dalam hukum ketenagakerjaan. Yang ada adalah upah lembur.ā€

Fakta yang Diabaikan

Kesaksian Andi Sukri, pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, juga dianggap diabaikan majelis. Dalam sidang, Sukri menyebut telah mengirim empat kali surat dan pesan kepada pihak perusahaan sebelum menerbitkan surat penetapan soal pelanggaran upah lembur, namun tak pernah mendapat respons.

ā€œKami sudah menyurat dan menghubungi lewat WhatsApp, tapi tidak ditanggapi,ā€ kata Sukri di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, majelis menilai surat penetapan dari Disnaker tidak mengikat secara hukum karena perusahaan tidak dilibatkan dalam prosesnya. Sikap hakim ini, menurut LBH Makassar, menunjukkan keberpihakan pada perusahaan.

Selisih Upah yang Signifikan

Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), Abdul Habir, memaparkan adanya selisih besar antara perhitungan perusahaan dan ketentuan hukum. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, upah lembur seharusnya Rp34.682 per jam, namun perusahaan hanya membayar sekitar Rp12.000 per jam berdasarkan memo internal 40 persen.

ā€œSelisihnya Rp22.682 per jam. Dengan jam lembur yang panjang, jumlahnya sangat besar,ā€ ujar Habir dalam kesaksiannya di pengadilan.

Temuan itu juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang merekomendasikan perusahaan membayar kekurangan upah lembur. Namun majelis hakim tetap menyatakan kebijakan internal perusahaan sesuai dengan hukum.

Norma yang Dilanggar

Majelis hakim, menurut pendamping buruh, gagal menegakkan norma dasar pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 88A ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua pasal itu menegaskan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang menetapkan upah lebih rendah dari ketentuan hukum batal demi hukum. Namun prinsip ini justru diabaikan majelis.

ā€œDengan putusan ini, pengadilan melegitimasi sistem kerja 12 jam dengan upah lembur di bawah standar,ā€ kata Hasbi Asiddiq.

ā€œIni bukan hanya kekalahan buruh Huadi, tapi juga kemunduran bagi hukum ketenagakerjaan.ā€

Catatan Sejarah Buruk

Putusan itu juga mencatat adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis, Djulita Tandi Massora, yang mempertanyakan pembayaran perusahaan terhadap para buruh. Namun pendapat berbeda itu tak diuraikan secara rinci dalam putusan akhir.

Para buruh KIBA dan kuasa hukumnya menilai, vonis tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama di sektor industri nikel yang kini tumbuh pesat di Sulawesi Selatan.

Dengan demikian, tiga hakim — Djulita Tandi Massora, Sibali, dan Abdi Pribadi Rahim — akan tercatat dalam sejarah perburuhan Indonesia sebagai majelis yang gagal menegakkan keadilan bagi mereka yang paling lemah di bawah bayang industri nikel.


Baca juga artikel lain tentang perjuangan buruh SBIPE Bantaeng: 


Kamsah Hasan

Kamsah Hasan, jurnalis dan editor di Bollo.id, lahir di Bone dan tumbuh di Makassar. Ia menulis opini, laporan mendalam, dan kadang puisi—sebagai cara mencari bahasa yang jujur dan berpihak pada manusia.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

24 Jam di Smelter Huadi

Buruh bersaksi di pengadilan: bekerja tanpa batas waktu, diperintah di luar tugas, dan diancam jika menolak.