Sejak ditetapkan KHDTK, saat itu pula warga yang tinggal di sekitar lokasi tak pernah dilibatkan dalam berbagai rencana kerja pengelola.
Penerapan DO atau pemecatan hanya karena miras berlebihan bila dibandingkan kasus pelecehan seksual oleh dosen FIB yang cuma diskorsing
Dosen Unhas yang terbukti melecehkan mahasiswi saat bimbingan skripsi hanya diberhentikan sementara. Unhas sebut itu sanksi berat.
Dari beragam jenis hambatan yang ditemukan di lapangan, disabilitas intelektual kurang diperhatikan dalam pemilu.