Pencabutan IPPKH ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat Pulau Kecil Wawonii dalam menolak perampasan ruang hidup.
Masyarakat menuntut penegakan hukum atas pembangkangan konstitusi dari aktivitas tambang perusahaan yang hingga kini masih beroperasi
Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan MK harus dijadikan dasar oleh Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
Pulau Wawonii termasuk dalam pulau-pulau kecil yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak boleh ada aktivitas tambang.
