Buruh bersaksi di pengadilan: bekerja tanpa batas waktu, diperintah di luar tugas, dan diancam jika menolak.
SBIPE Bantaeng adalah wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang diabaikan perusahaan. Buruh bekerja bak robot.
Aturan yang diterapkan perusahaan terhadap buruh dianggap berlebihan, tak manusiawi bahkan mengarah pelangggaran Hak Asasi Manusia
Sempat terjadi kebuntuan memicu pengerahan sekitar 120 aparat gabungan dari TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob BKO Polda Sulawesi Selatan.
Perusahaan "merumahkan" 350 buruh Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) tanpa dasar hukum, tanpa dialog, dan tanpa kepastian hak.
Buruh telah menguras keringat mereka untuk bekerja lebih dari jam kerja normal. Sistem kerja shift selama 12 jam per hari.
Sementara ini, ada 11 buruh yang kehilangan pekerjaan akibat PHK sepihak oleh perusahaan terhitung sejak 3 April 2025
