Perusahaan telah mengeksploitasi ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah lembur buruh. Buruh bekerja 12 jam, hanya dibayar delapan jam.
Perusahaan "merumahkan" 350 buruh Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) tanpa dasar hukum, tanpa dialog, dan tanpa kepastian hak.
Sementara ini, ada 11 buruh yang kehilangan pekerjaan akibat PHK sepihak oleh perusahaan terhitung sejak 3 April 2025
