Puluhan tahun masyarakat adat Kajang berjuang melawan PT. Lonsum, mempertahankan tanah mereka meski darah hingga nyawa terancam hilang.
Warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM, sementara klaim perusahaan hanya berdasarkan HGU yang telah berakhir 31 Desember 2023.