Dua kantor parlemen di Makassar hangus terbakar pada 29 dan 30 Agustus 2025. Setelah peristiwa di Kota Para Demonstran itu polisi memburu puluhan orang. Ini adalah secuil ceritanya.
Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilan perusakan kawasan hutan lindung. Padahal polisi telah menetapkan tersangka.