Bollo.id — Desa Bababinanga dan Salipolo merupakan daerah yang masuk dalam lokasi penyedotan pasir. Desa Bababinanga terletak di Kecamatan Duampanua dan Salipolo di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 527 orang yang telah bertanda tangan menolak perusahaan tambang beraktivitas. Mereka khawatir tambak, kebun, dan kampungnya akan dilanda banjir jika pasir di muara Sungai Saddang dikeruk.

Perlawanan masyarakat menolak tambang ini sejak tahun 2019 hingga sekarang. Namun, pemerintah tidak berani mencabut izin perusahaan yang ingin menambang pasir.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang masuk wilayah kritis, sehingga dibutuhkan pemulihan. “Kalau tambak dan kebun kami hilang, siapa yang mau bertanggung jawab?” kata Lili, lelaki yang berdomisili di Desa Bababinanga.

Mulai Kantor Bupati Pinrang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang hingga ke Kantor Gubernur Sulsel warga berdemonstrasi menyampaikan aspirasi menolak tambang. Namun, tidak ada pemerintah dan legislatif yang mendengarkan warga.

Meski begitu, semangat warga tak pernah padam untuk terus menolak perusahaan yang ingin menyedot pasir di hilir Sungai Saddang. Berkali-kali perusahan ingin masuk tapi warga terus mencegatnya. “Kalau diizinkan menambang, konflik pasti semakin parah,” tegas lelaki paruh baya ini.

Entah dengan cara apalagi mereka harus melawan agar suaranya tak diabaikan. Perusahaan yang memiliki modal besar, tinggal menyedot pasir lalu dibawa ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pemerintah kabupaten dan provinsi pun tidak mampu mendukung rakyatnya karena dalih investasi.

Editor: Sahrul Ramadan
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo