Bollo.id — Kekerasan seksual terus berulang, tetapi perdebatan soal pembuktian tak juga selesai. Sejak lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan korban ditambah satu alat bukti lain sudah dinyatakan cukup. Namun dalam praktik, aparat masih merujuk pada kerangka pembuktian yang lebih kaku sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di antara norma baru dan kebiasaan lama itulah, posisi korban kerap kembali dipersoalkan.
Aflina Mustafainah (Pino) dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (YPMP) Sulsel menyebutkan phalos atau phallic, yakni laki-laki. Dalam konteks kekerasan seksual, ia adalah dominasi maskulin yang digunakan untuk mengontrol korban (yang dianggap lemah).
“Para feminis bilang, ideologi phalos itu adalah politik seksual teknologi seksual. (Phalos) selalu ada (memunculkan) debat. Kalau polisi, jaksa, hakim mendebat (korban), berarti ada cerminan ideologi phalos itu,” katanya di diskusi terbatas yang diadakan Bollo.id, Kamis, 26 Februari 2026.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Phalos pada praktiknya terkait dengan heteronormativitas, yakni pandangan sosial yang hanya melihat orientasi seksual antara perempuan dan laki-laki sebagai satu-satunya hubungan yang sewajarnya atau sepatutnya. “Kalau perempuan dilihat secara heteronormativitas, ideologi phalos itu mengikutinya karena ia terus mereproduksi politik seksual. Jadi, mengeksiskan hetero itu pada negara, keluarga, dan masyarakat, dapat memperlihatkan kita,” lanjutnya.
Yang dibangun adalah struktur kuasa laki-laki atas perempuan. Heteronormativitas tidak netral karena ia membawa maskulinitas di dalamnya.
Jika heteroseksualitas dijadikan dasar legal (negara), moral (keluarga), dan sosial (masyarakat), maka kita bisa melihat bagaimana keluarga jadi alat reproduksi norma gender dan bagaimana masyarakat mengawasi perempuan lebih ketat daripada laki-laki. Jadi bukan sekadar “hetero itu ada”, tapi hetero dijadikan standar institusional.

Pino kemudian mengatakan tantangan pembuktian korban adalah kondisi sosial dalam psikologi sosial yang berkaitan dengan menjaga relasi, tidak menimbulkan konflik,memperimbangkan reputasi, atau takut stigma sosial.
“Perempuan itu cenderung punya psikologis yang mempertimbangkan segalanya sampai dia tidak bisa melakukannya (bercerita),” katanya.
Kekerasan apa pun itu menghadapi mekanisme pertahanan diri saat menghadapi bahaya, yaitu fight, flight, dan freeze. Korban memiliki niat melawan, hendak melakukan tindakan melawan, tapi tubuh membeku saat bahaya dirasa terlalu besar untuk dihindari.
Wakil Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin kemudian menyebut relasi kuasa konteks kekerasan seksual yang terjadi di instansi pendidikan.
“Relasi kuasa tidak seimbang melahirkan jarak antara korban dan pelaku,” katanya.
“Di institusi, ada variabel yang jauh lebih besar (yang mempengaruhi keinginan korban untuk bercerita) karena ada pertimbangan tadi. Ketika dia speak up atau melaporkan, maka serangannya tidak hanya terhadap identitasnya, tapi serangannya terhadap institusi,” terangnya.
Kekerasan seksual di kampus misalnya memperlihatkan relasi kuasa tidak hanya “menuduh individu”. Ia dianggap mengguncang reputasi kampus dan institusi bisa merasa “diserang”.
Akibatnya korban berpotensi distigmatisasi (“pencoreng nama baik kampus”) sehingga ada tekanan sosial untuk diam demi menjaga nama baik dan solidaritas sering berpihak pada pelaku jika pelaku punya status tinggi. Jadi beban korban menjadi berlapis, trauma personal, risiko akademik, dan tekanan sosial kolektif.
Berefleksi terhadap kecemasan, kekhawatiran, bahkan ketakutan korban, itu berkaitan dengan self-silencing. “Kenapa korban takut melapor? Kita perlu bertanya ke diri sendiri ‘Sudah cukupkah kita menjadi ruang aman bagi korban? Apakah kita tidak akan menstigmatisasi korban?” katanya.
Editor: Kamsah Hasan
