Bencana Disensor, Pers Dibelenggu

Saat negara membatasi liputan bencana dan membungkam kerja jurnalistik.

Ilustrasi kekerasan jurnalis/Karya Dwiki Luckianto Septiawan untuk Bollo.id
Ilustrasi kekerasan jurnalis/Karya Dwiki Luckianto Septiawan untuk Bollo.id

Bollo.id – Pembatasan informasi terkait bencana di Sumatera berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Polanya berulang dan terkesan sistematis. Sejumlah jurnalis mengalami intimidasi, pemberitaan dihentikan, dan siaran langsung dari lokasi bencana disensor.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mencatat, seorang jurnalis Kompas bernama Davi dari Kompas TV Aceh mendapat tekanan dari aparat TNI saat meliput bantuan internasional. KKJ meyakini bahwa apa yang dialami Davi merupakan pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh hukum, mencerminkan aksi penyensoran yang melawan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers. 

Di waktu yang berdekatan, detik.com menghapus seluruh pemberitaan terkait bencana. CNN Indonesia TV juga menghentikan siaran langsung dari lokasi dan melakukan sensor mandiri terhadap laporan lapangan.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Laporan-laporan yang dibatasi tersebut memuat kondisi faktual di lapangan—yang dalam banyak hal bertentangan dengan pernyataan resmi pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini, menurut KKJ, menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta di tengah situasi darurat.

“Ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam siaran pers yang diterima Bollo.id pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Ada pola pembatasan informasi yang mengarah pada pelemahan kemerdekaan pers.”

KKJ menilai, intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Lebih jauh, praktik itu memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Upaya penyelesaian secara informal, menurut KKJ, tidak menghapus unsur pidana dari tindakan tersebut.


Baca juga: Pohon Bunuh Diri Massal


Pembatasan pemberitaan bencana juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak atas informasi warga negara. Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks bencana, penutupan informasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat.

Lebih jauh, intervensi negara terhadap pemberitaan berisiko menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Ketika ruang verifikasi dan kritik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan beredar tanpa koreksi. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang akurat dan terbuka.

KKJ juga menyoroti tanggung jawab perusahaan media. Media, menurut mereka, memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan mekanisme check and balances terhadap kekuasaan. Praktik sensor diri dan penghentian liputan justru menempatkan media sebagai bagian dari mekanisme pembungkaman.

Desakan KKJ

Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatera, serta segera menetapkan status bencana nasional.

Presiden juga diminta menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual.

Selain itu, KKJ meminta Presiden memerintahkan seluruh pejabat negara menghentikan penyampaian pernyataan yang tidak akurat dan menyesatkan. Dewan Pers didorong untuk aktif menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers.

Perusahaan media pun diminta menjamin keselamatan jurnalis dan menolak segala bentuk sensor serta pembatasan informasi bencana.

Sebelumnya, Pusat Penerangan TNI membantah bahwa kejadian itu merupakan tindakan intimidasi. Menurut TNI, saat ini permasalahan telah rampung lantaran kedua belah pihak telah menyelesaikan perbedaan pendapat. 

“Pihak Kompas TV dan TNI Sudah bertemu dan meyakini semua hanya kesalahpahaman saja, bukan intimidasi dan perampasan seperti yang diberitakan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, 13 Desember 2025, dilansir dari Tempo

Klaim TNI soal “perbedaan pendapat yang rampung” dengan Kompas TV dinilai bukan penyelesaian, tapi strategi sanitasi atas serangkaian pelanggaran hukum—di mana wartawan jadi korban, kekuasaan tak pernah salah, dan demokrasi dicoret jadi aksesori.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi untuk melawan impunitas kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, hingga Pewarta Foto Indonesia.


Editor: Kamsah Hasan


Kamsah Hasan

Kamsah Hasan, jurnalis yang bermukim di Kota Makassar. Ia menulis opini, laporan mendalam, dan kadang puisi—sebagai cara mencari bahasa yang jujur dan berpihak pada manusia.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru