Petani Laoli Laporkan Pemkab Luwu Timur ke Komnas HAM

Di tengah rencana investasi kawasan industri, 177 keluarga mempertahankan tanah yang mereka tanami sejak dua puluh tahun lalu.

Papan nama Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar/LBH Makassar
Papan nama Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar/LBH Makassar

Bollo.id — Sengketa lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali memanas. Sebanyak 21 perwakilan petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 12 Februari 2026. Laporan itu diajukan dengan status darurat.

Kuasa hukum petani, Muhammad Ansar, mengatakan laporan tersebut terkait rencana pengosongan lahan yang telah dikelola warga sejak 1998.

“Klien kami sudah menguasai dan mengelola lahan ini lebih dari 20 tahun. Tiba-tiba terbit HPL tanpa pelibatan warga, lalu ada ancaman pengosongan tiga hari. Ini yang kami adukan,” kata Ansar melalui siaran pers yang diterima Bollo pada Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut data LBH, sekitar 177 kepala keluarga mengelola lahan di kawasan itu dengan penguasaan rata-rata dua hektare per keluarga.

Dibuka Sejak 1998

Dalam dokumen pengaduan, para petani menyebut mulai membuka lahan di Laoli sejak 1998, saat wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur.

Pada 2006, akses petani mulai terganggu ketika lahan seluas 394,5 hektare itu dijadikan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe oleh PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), kini PT Vale Indonesia Tbk. Perusahaan melakukan penghijauan dengan menanam pohon jabon di atas lahan tersebut.

Konflik memuncak pada 2017. Sembilan petani diproses hukum dan divonis lima bulan penjara karena dianggap merusak tanaman jabon saat membuka kembali lahan.

Sejumlah petani juga mengantongi Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Harapan sebagai bukti penguasaan fisik.

Terbit HPL 2024

Permasalahan kembali mencuat pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan lahan itu akan digunakan untuk pengembangan Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL. Menurut kuasa hukum Hasbi Assidiq, langkah itu cacat prosedur.

“Syarat penerbitan hak atas tanah harus memastikan tidak ada penguasaan pihak lain. Faktanya, warga masih mengelola lahan di sana,” kata Hasbi.

Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam disebut mendatangi rumah dan pondok kebun petani serta meminta agar lahan dikosongkan dalam waktu tiga hari. Jika tidak, penggusuran akan dilakukan. Pemerintah, menurut kuasa hukum, juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan di atas lahan.

Dalil Hukum

LBH Makassar menilai rencana pengosongan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai tindakan yang tidak sah. Mereka merujuk pada ketentuan eksekusi perdata dalam Pasal 195–208 HIR yang mensyaratkan adanya putusan inkrah sebelum eksekusi dilakukan.

Dalam pengaduannya, LBH juga mengutip Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 terkait hak atas pekerjaan, kepastian hukum, dan perlindungan harta benda.

Selain itu, mereka merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai dasar pembuktian hak, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak dipersengketakan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penerbitan Hak Pakai pada 2007 untuk PT INCO yang kemudian bertransformasi menjadi HPL pada 2024. Mereka menilai proses tersebut mengabaikan fakta penguasaan fisik warga di lapangan.

Minta Penyelidikan

Melalui laporan tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam rencana penggusuran serta menelusuri proses penerbitan HPL oleh ATR/BPN di atas lahan yang masih dikuasai warga.

Mereka juga meminta Komnas HAM memfasilitasi pertemuan antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk mencari penyelesaian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut.


Kamsah Hasan

Kamsah Hasan, jurnalis yang bermukim di Kota Makassar. Ia menulis opini, laporan mendalam, dan kadang puisi—sebagai cara mencari bahasa yang jujur dan berpihak pada manusia.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Kebun Panen, Kebun Teror

Intimidasi perusahaan mengubah lahan panen warga di Konawe Selatan menjadi ruang ketakutan yang berkepanjangan.