Bollo.id — Nama Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa pekan belakangan sempat jadi sorotan setelah salah satu tenaga pengajarnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.
Dosen yang dilaporkan adalah K. Ia mengajar di Fakultas Ilmu Sosial Hukum (FIS-H). Sementara korbannya adalah A, mahasiswa bimbingan si dosen. K dilaporkan ke Polda Sulsel pada 28 Januari 2025. Sudah ada tiga mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi seiring dengan laporan korban.
Menurut LBH (YLBHI) Makassar selaku pendamping, korban dilecehkan beberapa kali. Bahkan saat korban pindah semester. Tindakan tersebut berlanjut hingga pelaku menjadi dosen pembimbing korban.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Sejak menjadi dosen mata kuliah, pelaku terus menggunakan jabatannya untuk mencari cara agar korban terus berkontak dengannya. Pelaku bahkan mengancam korban dengan urusan nilai mata kuliah yang dipersulit.
Situasi dipersulit urusan akademik membuat korban takut melapor. Setelah korban dilecehkan dengan diajak remedial di rumah pelaku, sejak itu pula korban akhirnya memutuskan untuk melapor.
“Karena korban laki-laki, kami akan coba cari upaya lain untuk akses layanan pemulihannya,” kata Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin, kepada Bollo.id, Rabu, 2 Juli 2025.
LBH Makassar berkoordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK belum merespons pengajuan pendampingan tersebut. LBH juga mengajukan pendampingan korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kota hingga provinsi.
“Biasanya kami merujuk korban ke UPTD PPA Kota Makassar atau ke UPT PPA Provinsi Sulsel karena mereka menyediakan layanan asesmen psikolog. Hanya memang terbatas mengingat banyaknya kasus yang dirujuk ke sana,” lanjutnya.
Dalam catatan LBH Makassar, ada beberapa kasus serupa di kampus UNM beberapa waktu terakhir. Salah satunya, petugas keamanan yang diam-diam merekam mahasiswa pada 2022 lalu.
Lima bulan sejak dilaporkan, LBH mendapatkan informasi bahwa dosen K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka terhadap K dinilai menjadi titik awal dan harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
“Semoga kedepan Polda Sulsel menjalankan proses hukum secara objektif, transparan dan tanpa ada intervensi, tekanan, maupun sikap kompromi dari pihak manapun. Proses ini harus terus berjalan sebagai bentuk keberpihakan kepada korban, bukan kepada pelaku,” kata korban melalui LBH Makassar.
Bollo.id berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto soal penetapan tersangka K. “Sebentar saya tanya Krimum,” singkatnya. Narahubung dari Humas UNM juga belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.
Polisi yang menangani kasusnya berkomitmen memproses lebih lanjut berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Untuk dilimpahkan ke kejaksaan kami akan melengkapi indik kami, nanti semua berkas kami serahkan ke kejaksaan nanti kejaksaan yang pelajari dan kalau kami nanti sudah P21 ataupun tahap dua akan kami infokan kembali,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar dikutip dari Detik Sulsel (detik.com), Kamis, 3 Juli 2025.
Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Editor: Sahrul Ramadan