Dosen Unhas yang terbukti melecehkan mahasiswi saat bimbingan skripsi hanya diberhentikan sementara. Unhas sebut itu sanksi berat.
Pelaku divonis 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut pelaku 10 tahun penjara.
Polisi menangkap ZN dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.