Bollo.id — Belum lama ini, netizen di media sosial ramai-ramai menyoroti aktivitas penebangan pohon ugal-ugalan oleh sekelompok orang. Cuplikan video penebangan liar itu beredar di sejumlah akun penyedia informasi di Instagram.
Dalam informasi itu disebutkan, pohon yang ditebang di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, 23 Mei 2025. Dalam rekaman video berdurasi 45 detik itu, nampak dua orang hendak mengangkut batang pohon yang telah dipotong beberapa bagian.
Dua orang lainnya memantau aktivitas rekannya di bawah plang nama Jalan Sungai Walanae. Tepat di samping pohon yang ditebang. Terlihat juga dump truk kuning parkir di tepian jalan. Batang pohon yang sudah ditebang, hingga ranting serta sisa pohon itu kemudian diangkut ke dalam bak terbuka mobil itu.
Kabar terbarunya, penebang pohon itu sudah disanksi. Tapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, belum mengafirmasi informasi itu. Jurnalis Bollo.id telah menghubungi Kepala DLH Makassar, Ferdi Mochtar, untuk mengkonfirmasi, Rabu, 26 Mei 2025.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Tak hanya satu, praktik penebangan pohon secara ugal-ugalan di Kota Makassar juga pernah terjadi. Menurut laporan yang diterima DLH 29 Juni 2023, terdapat empat pohon ketapang kencana yang ditebang oleh petugas keamanan kompleks perumahan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.
Alasan penebangannya saat itu karena, pihak keamanan menanggap pohon itu sudah tua, rentan tumbang dan membahayakan. Sebagai sanksi, otoritas terkait merekomendasikan penanaman pohon oleh petugas keamanan perumahan. Berbeda dengan penebangan pohon di Jalan Sungai Saddang-Sungai Walanae yang alasan hingga sanksinya belum jelas.
Regulasi RTH di Makassar
Pada 3 Maret 2025 lalu, pemerintah menerbitkan surat edaran, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). Khususnya bagian keempat Pasal 31 soal larangan.
Terdapat 11 poin yang mengatur soal larangan. Dua poin penting diantaranya adalah setiap orang dilarang menebang, memindahkan pohon atau tanaman hingga merusak fungsi RTH publik tanpa izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang Lingkungan Hidup.
Poin lainnya adalah, setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan atau memaku batang pohon, melakukan shooting atau bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.
Merujuk dalam laman resmi Satu Data Makassar, ada dua jenis RTH di Makassar. RTH publik dan RTH privat. Pemerintah mengklaim, tiga tahun terakhir, RTH publik di kota ini meningkat. Pada 2021, RTH publik luasnya mencapai 884.63 hektar dan RTH privat 719.22 hektar.
Tahun 2022, RTH publik luasnya bertambah menjadi 1129.18 hektar dan RTH privat 813.33 hektar. Untuk tahun 2023, RTH publik meningkat dengan luasan 1166.87 hektar dan RTH privat 861.67 hektar.