Aturan yang diterapkan perusahaan terhadap buruh dianggap berlebihan, tak manusiawi bahkan mengarah pelangggaran Hak Asasi Manusia
Perusahaan telah mengeksploitasi ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah lembur buruh. Buruh bekerja 12 jam, hanya dibayar delapan jam.
UU TPKS mendorong aparat hukum bertindak tidak melulu menggunakan KUHP hingga UU ITE. UU TPKS dinilai lebih komprehensif.
Buruh telah menguras keringat mereka untuk bekerja lebih dari jam kerja normal. Sistem kerja shift selama 12 jam per hari.