Hukuman penjara bagi dosen pelaku kekerasan seksual itu lebih berat dari tuntutan jaksa, tapi proses hukum dan sikap kampus justru menyingkap lemahnya perlindungan terhadap korban.
UU TPKS mendorong aparat hukum bertindak tidak melulu menggunakan KUHP hingga UU ITE. UU TPKS dinilai lebih komprehensif.