MA telah membatalkan peraturan pemerintah tentang ekspor pasir laut karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 tentang Kelautan.
Jika penambangan terjadi, dampaknya sangat serius. Mata pencaharian warga akan hilang dan kampung mereka terancam tenggelam.
Perlawanan masyarakat menolak tambang ini sejak tahun 2019 hingga sekarang. Namun, pemerintah tidak berani mencabut izin perusahaan.
Peraturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut yang diterbitkan dianggap sebagai bentuk melegalisasi penambangan pasir laut di Indonesia
